Harga Singkong Anjlok di Lampung

Harga Singkong Anjlok, DPRD Lampung Bakal Bentuk Pansus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Lampung untuk membahas polemik harga singkong, Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya sudah mendengar keluhan dari pengusaha dimana masih ada petani yang mencabut singkong saat berusia lima bulan, sehingga kadar acinya masih sangat rendah. 

Untuk itu, ia merekomendasikan kepada Pemprov Lampung untuk membentuk pansus.

"Supaya ini tidak menjadi kejadian yang selalu berulang setiap tahun, maka kami merekomendasikan pemerintah daerah untuk segera membentuk tim khusus guna mengkaji dan merumuskan harga dasar eceran terendah singkong untuk tahun 2025," jelas Basuki.

Selanjutnya, dari hasil kajian tersebut dituangkan dalam bentuk peraturan daerah. Pihaknya juga meminta pemerintah untuk menetapkan singkong sebagai komoditas pangan unggulan di Provinsi Lampung.

"Dinas juga harus melakukan pendampingan kepada petani untuk meningkatkan produktivitas lahan. Terakhir, kami akan segera menggagas dibentuknya pansus komoditas singkong beserta turunannya untuk menciptakan harga yang berkeadilan, baik untuk para petani maupun berlangsungnya investasi perusahaan," pungkasnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi V DPRD Lampung Budhi Condrowati. Ia mengaku sangat kecewa dengan pernyataan perusahaan.

"RDP ini kan mencari solusi, tapi ternyata tidak menemukan kesepakatan. Kami sangat kecewa atas persoalan ini, maka lebih baik (dibentuk) pansus saja supaya ini jelas dan terang benderang harga singkong ini. Maka perlu dihitung dari modal hingga hasil yang didapatkan. Minimal pendapatan petani per bulan sama seperti UMP Lampung," kata Condrowati.

DPRD, lanjut Condrowati, akan memperjuangkan aspirasi petani yang berharap harga singkong minimal bisa Rp 1.500 per kilogram dengan potongan minimal 15 persen. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Evie Fatmawaty mengatakan, harga singkong mengacu kesepakatan pada 2021 lalu, yakni Rp 900 per kg.

"Kesepakatan rapat kemarin disampaikan Pak Pj Gubernur bahwa harga singkong kembali kepada berita acara yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan Pemda pada tahun 2021, yaitu Rp 900 per kilogram. Dan, itu dibahas bersama pada Kamis, 12 Desember 2024," kata Evie.

Dia menyampaikan, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan konsultasi ke Kementerian Perdagangan terkait polemik harga singkong.

"Hasil konsultasi kami bahwa harga singkong ini tidak bisa ditetapkan harga acuan karena ini bukan bahan pokok. Harga ditetapkan dengan mekanisme pasar yang ada. Jadi sesuai kesepakatan yang ada, harga singkong mengacu pada pemerintah daerah masing-masing," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Berita Terkini