Ia pun langsung syok mendengar penuturan suaminya yang jadi saksi mata atas kejadian pembunuhan yang dilakukan Brigadir Anton.
Sisi kemanusiaan mereka tidak bisa menerima kenyataan tersebut.
“Kami mikir kan, yang dilihat suami saya ini kan (kejadian) kriminal, meskipun kami berdua orang bodoh, tapi kita (berpikir) manusiawi saja lah. Apalagi ketika melihat korban dibuang begitu saja sama si pelaku, hati nurani suamiku merasa bersalah,” jelasnya.
Setelah kejadian, Brigadir Anton berusaha menutup-nutupi tindakan sadisnya.
Anton beberapa kali mengancam Haryono supaya tutup mulut terhadap aksi brutalnya.
Haryono bahkan pernah ditransfer uang tunai Rp 15 juta oleh Anton, tetapi dia kembalikan karena tidak ingin terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
Haryono lantas bersikukuh melaporkan kasus itu ke Polresta Palangka Raya karena merasa kasihan dengan korban, meski diancam Brigadir Anton.
“Saya laporkan kasus ini bersama suami, Selasa (10/12) minggu kemarin ke Jatanras Polres. Kami mau mengungkap kebenaran, tapi malah jadi tersangka,” ungkap wanita asal Desa Pangkoh, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah ini.
Yuliani pun tidak terima dengan penetapan tersangka suaminya.
Menurutnya, sang suami melapor dengan niat baik untuk mengungkapkan kasus itu.
Mereka juga mengungkapkan adanya anggota polisi yang melakukan tindakan brutal menggunakan senjatanya.
“Terus kenapa sekarang malah suami saya yang jadi tersangka, yang tadinya berstatus saksi, sudah dibawa pulang, namun dijemput lagi oleh polisi, lalu tiba-tiba kemarin malah jadi tersangka,” ungkap Yuliani.
Pengacara keluarga Haryono, Parlin Bayu Hutabarat, merasa ada kejanggalan dalam kasus ini. Kliennya bermaksud melaporkan kejadian tindak pidana tapi malah jadi tersangka.
“Matinya Mr X (korban) karena ditembak, suaminya bersikukuh seperti itu. Kenapa orang berniat membongkar tindak pidana, kok diproses secara terkesan tertutup, lalu ujungnya penetapan tersangka,” ujar Parlin.
Sebelumnya Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Brigadir Anton. Selain Brigadir Anton, saksi kunci yang melaporkan kasus ini, sopir taksi online Haryono juga jadi tersangka