Berita Terkini Nasional

Kecurigaan Suami Diselingkuhi Terbongkar seusai Sadap HP Istri, Berujung Pembunuhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGAMANAN TKP - Garis polisi terpasang di TKP. Bhabinkamtibmas Semayan Kecamatan Praya berjaga-jaga di lokasi kejadian kasus suami bunuh istri di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Minggu (3/8/2025).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lombok - Kecurigaan Fachruddin sebagai suami telah diselingkuhi Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28) atau Miranda terungkap setelah sadap handphone (HP) istrinya.

Ternyata Fachruddin menemukan ada foto pria lain di HP istrinya Miranda hingga membuatnya cemburu.

Tak hanya foto, Fachruddin ternyata memonitor percakapan istri denga pria lain tersebut.

Alhasil Fachruddin melakukan perbuatan tak terduga kepada Miranda hingga lemas tak berdaya.

Miranda meninggal karena dicekik Fachuruddin.

Peristiwa itu terjadi di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah pada Minggu (3/8/2025) sore. 

Kini Fachruddin sudah ditetapkan menjadi tersangka karena tega membunuh Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28), istrinya.

Fachrudin ditahan di ruang tahanan Polres Lombok Tengah berdasarkan Surat Perintah Penahanan terhitung mulai 5 -4 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Lukluk Il Maqnun, mengatakan penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Fachrudin Azzahidi sebagai tersangka.

"Berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh penyidik, kami telah mengantongi alat bukti yang cukup dan saat ini pelaku FA telah kami tetapkan jadi tersangka," kata Luk Luk, dilansir dari Tribunlombok.com, Selasa (5/8/2025).

Fachrudin Azzahidi dijerat Pasal 44 ayat (3) terkait Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah).

Luk Luk mengungkap hasil autopsi terhadap jenazah Baiq Miranda menjadi salah satu bukti untuk menetapkan Fachrudin sebagai tersangka.

Hasil autopsi, terdapat luka tekan lecet di leher sebelah kiri dan pipi sebelah kiri, dan paru-paru membesar pertanda kekurangan oksigen.

Tulang leher bergeser ke kanan serta terdapat gumpalan darah di lubang kepala bagian bawah.

Halaman
1234

Berita Terkini