Harga Singkong Anjlok di Lampung

Rendahnya Harga Singkong di Lampung Cuma Bisa Diselesaikan Pemerintah Daerah

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rendahnya harga singkong hanya bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah karena pusat serahkan ke daerah.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Harga singkong di Lampung yang saat ini rendah jadi keluhan para petani. 

DPRD Lampung pun sudah gelar rapat dengar pendapat (RDP) bahas penyelesaian rendahnya harga singkong tersebut. 

Dan rendahnya harga singkong di Lampung saat ini hanya bisa diselesaikan oleh pemerintah daerah. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Evie Fatmawaty menyampaikan masalah harga singkong sudah dikoordinasikan ke pemerintah pusat.

"Hasil konsultasi kami bahwa harga singkong ini tidak bisa ditetapkan harga acuan oleh pusat karena ini bukan bahan pokok, harga ditetapkan dengan mekanisme pasar yang ada.

"Jadi sesuai kesepakan yang ada, harga singkong mengacu pada pemerintah daerah masing-masing," ujar Evie usai RDP di DPRD Lampung. 

Sebelumnya Pemrov Lampung menetapkan harga singkong Rp 900 dan harapannya ada pembaruan lagi karena sudah tidak sesuai untuk saat ini. 

Sebab harga Rp 900 tersebut adalah harga terendah untuk patokan pada 2021. 

"Kesepakan rapat kemarin disampaikan pak Pj Gubernur bahwa harga singkong kembali kepada berita acara yang telah ditetapkan oleh perusahaan dan Pemda pada tahun 2021 yaitu Rp 900 per kilogram, dan itu dibahas bersama pada Kamis 12 Desember 2024," kata Evie Fatmawaty dalam RDP itu.

DPRD Bentuk Pansus

DPRD Lampung bakal membentuk pantia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti polemik anjloknya harga singkong. 

Pembentukan pansus dilakukan menyusul tidak adanya titik temu yang dihasilkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Lampung, Senin (16/12). 

RDP menghadirkan perwakilan Pemprov Lampung dan perusahaan tapioka.

Dalam pertemuan itu, para pengusaha tapioka sepakat untuk tetap menggunakan harga Rp 900 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen. 

Harga tersebut berlaku sejak masa kepemimpinan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. 

Halaman
123

Berita Terkini