Adapun 3 orang lainnya dipulangkan ke orangtuanya karena tidak terbukti melakukan kekerasan kepada korban.
3 Tersangka
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandar Lampung tetapkan tiga orang tersangka dalam kasus meninggalnya pelajar SMPN di Bandar Lampung inisial Ps (15).
Lokasi kejadian di Jalan Dr Harun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Rabu (18/12/2024) pukul 02.30 WIB.
"Kami telah mengamankan dan menetapkan tiga tersangka yakni Mre (14), Is alias bagong (15), dan CSG (15)," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (20/12/2024).
Ia mengatakan, pihaknya menangkap ketiga tersangka setelah mendapat laporan dari Jumadi, paman korban Ps.
Menurut Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto ketiganya diduga bersama-sama menganiaya korban hingga tewas.
"Mereka melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama, kekerasan terhadap anak dan menyebabkan meninggal dunia, serta kepemilikan senjata tajam (sajam)," kata Kompol Mukhammad Hendrik. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)