Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Seorang pelajar di Bandar Lampung tewas akibat diserang dan dianiaya sekelompok pemuda bersenjata tajam, Rabu (18/12/2024) dinihari.
Peristiwa yang terekam CCTV tersebut mengakibatkan seorang pelajar SMP di Bandar Lampung bernama Fredi Saputra meninggal dunia.
Menanggapi peristiwa ini, Psikolog Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung, Retno A Riani menyebut jika peristiwa yang sampai menewaskan korban adalah bentuk perilaku yang patologis pelaku dari masa kecilnya.
"Tawuran yang mulai marak akhir-akhir ini sampai menewaskan anak adalah bentuk perilaku yg patologis pada pelaku," ujar Retno saat dikonfirmasi, Sabtu (21/12/2024).
Menurut Retno, pada anak-anak yg senang tawuran atau memiliki perilaku kekerasan, biasanya memiliki pengalaman buruk di masa kecil/Adverse Childhood Experiences (ACEs).
"Sehingga saat dia mulai tumbuh, anak mencari/berkawan dengan type-type yg bisa menerima dia tanpa ada daya kritis sehingga insigt/pemahaman tidak tumbuh," kata dia.
Selain itu, anak yang dimaksud juga akan kesulitan membedakan perilaku yang benar atau salah.
Anak juga kesulitan untuk memvalidasi emosi bahwa perilaku buruk itu dapat melukai orang lain.
"ACEs ini biasanya disebabkan pola parenting orangtua yang tidak kompeten/tidak peduli sehingga afek tidak tumbuh dg baik," jelasnya.
Retno menjelaskan, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mencegah perilaku menyimpang terhadap anak.
"Pertama, perlu ada edukasi terhadap anak dan orangtya tentang perilaku yang sehat dan patologis," kata dia..
"Bangun komunikasi yang sehat antara orang tua, guru, teman dan lingkungannya," jelasnnya.
Dia pun mengatakan, jika lingkungan juga hargs tau penyebab anak menggemari tawuran.
"Carikan solusi, misal membangun tempat-tempat olahraga yang kondusif, atau kegiatan positif lainnya.
"Kemudian, Pemerintah juga perlu intervensi terhadap pelaku dan korban sehingga mampu memutus rantai kekerasan," imbuhnya.
Terhadap pelaku, Retno mengatakan bahwa saat ini hukum di indonesia telah mengatur bahwa anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana dapat di hukum di Lapas khusus anak.
"Setahu saya anak-anak (di bawah 18 th) ada pidana untu anak yang sifatnya adalah mendidik yaitu LPKA atau lapas anak," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)