Berita Nasional

Disentil Prabowo, Kejagung Banding Vonis Harvey Moeis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sentilan Presiden Prabowo Subianto terkait vonis ringan Harvey Moeis ternyata langsung mengena.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sentilan Presiden Prabowo Subianto terkait vonis ringan Harvey Moeis ternyata langsung mengena.

Kejagung menyatakan telah mengajukan banding terkait vonis tersebut.

Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. 

"Sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, lakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan. Dan saat ini JPU sedang fokus dalam rangka susun butir-butir atau poin-poin, dalil-dalil yang terkait dengan memori banding," ujar Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

"Memang kami berkomitmen, walaupun barangkali salinan putusannya masih kita tunggu, tapi karena ada catatan persidangan yang dilakukan oleh JPU, maka itu juga bisa kita jadikan sebagai pedoman, sebagai dasar untuk menyusun dari dalil yang kita sampaikan," sambungnya. 

Harli menjelaskan, Kejagung sangat mendukung pernyataan Presiden Prabowo soal vonis Harvey Moeis. 

Dia menyebut Kejagung sangat responsif tehadap Prabowo yang heran dengan ringannya vonis Harvey Moeis. 

"Karena kita tahu bahwa dari sisi strafmaat (sanksi) yang diajukan bahwa penuntut umum menuntut yang bersangkutan 12 tahun, tapi hanya diputus dengan 6 setengah tahun," papar Harli. 

Sebelumnya, Prabowo menyentil hakim yang memberi vonis ringan kepada Harvey Moeis yang terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. 

Prabowo meminta kepada para hakim untuk tidak memberi vonis ringan ke mereka yang membuat negara merugi sampai ratusan triliun. 

Hal tersebut diutarakan Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024). 

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringanlah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi," ujar Prabowo. 

Menurut Prabowo, rakyat yang ada di pinggir jalan pun tahu bahwa Harvey, yang membuat Indonesia merugi ratusan triliun, cuma divonis beberapa tahun penjara. 

Prabowo juga curiga Harvey kini tinggal di penjara yang ber-AC, punya kulkas, dan ada TV-nya. 

"Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," jelasnya. 

Halaman
12

Berita Terkini