Berita Lampung

MK Hapus Ambang Batas Presidential Threshold, DPRD Lampung: Rakyat Lebih Banyak Pilihan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra Ikhwan Fadil Ibrahim menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sejumlah anggota DPRD Lampung menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden. 

Mereka menyebut keputusan ini memang sudah ditunggu-tunggu.

MK memutuskan untuk menghapus ambang batas dalam persyaratan pengajuan pencalonan presiden dan wakil presiden. 

Putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan pengujian undang-undang di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). 

Dalam aturan sebelumnya, hanya parpol pemilik kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah nasional Pileg sebelumnya yang bisa mengajukan calon presiden dan wakil presiden. 

MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Terkait putusan ini, anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra Ikhwan Fadil Ibrahim mengatakan bahwa putusan ini merupakan momen yang ditunggu banyak pihak. 

"Ini momen yang ditunggu-tunggu dan memang diinginkan oleh semua partai, sehingga apa yang diinginkan oleh partai dikabulkan oleh MK," ujar Ikhwan Fadil, Jumat (3/1/2025).

Fadil menuturkan, dengan adanya putusan ini, masyarakat berpeluang memiliki lebih banyak pilihan calon pemimpin bangsanya. 

"Ke depan semua partai bisa mengajukan kader-kader terbaiknya, sehingga masyarakat bisa memiliki lebih banyak pilihan," kata Sekretaris Komisi III DPRD Lampung ini.

"Jadi masyarakat bisa memiliki lebih banyak pilihan alternatif, tidak cuma terpaku pada satu atau dua calon saja," imbuhnya.

Fadil pun berharap putusan ini dapat membuat masyarakat berpikir lebih jernih dalam memilih presiden dan wakil presiden di masa mendatang.

"Insya Allah dengan putusan MK ini, ke depan masyarakat bisa lebih cerdas dan berpikir lebih jernih untuk membawa Indonesia lebih maju ke depan," kata dia lagi.

Keputusan MK ini juga akan memberi kesempatan lebih besar kepada warga Indonesia yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden.

Halaman
12

Berita Terkini