Harga Singkong Anjlok di Lampung

Sanksi Tegas Bagi Perusahaan di Lampung yang Impor Tapioka, Tutup Izin Usaha?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi, petani singkong di Mesuji. | Pj Gubernur Lampung Samsudin memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melakukan impor tapioka ke Lampung. Diketahui, kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II menemukan impor tapioka yang dilakukan sejumlah perusahaan di Lampung. Hal tersebut juga ditengarai menjadi sebab rendahnya harga singkong di Lampung.

"KPPU menyoroti terdapat 1 kelompok usaha yang mendominasi jumlah impor sepanjang tahun 2024."

"Yaitu sebesar 80 persen dari total impor tapioka oleh produsen yang berada di Lampung, dengan jumlah impor tapioka sebesar 47.202 ton dan nilai impor sebesar 25 juta USD atau setara dengan 407,4 miliar rupiah," kata dia.

Selain itu, KPPU juga mendapati terdapat 2 perusahaan asal Lampung yang melakukan impor pada tahun 2022 dengan total impor sebesar 4.562 ton atau dengan nilai impor sebesar 2,5 juta USD atau setara dengan Rp 37,3 miliar.

"Analisis KPPU menunjukkan adanya korelasi antara jumlah kuantitas impor tepung tapioka oleh produsen di Provinsi Lampung dengan harga beli produk input (ubi kayu) di Lampung."

"Yaitu naiknya volume impor tepung tapioka tahun 2024 berkorelasi dengan turunnya harga beli ubi kayu di Lampung," kata Wahyu.

Selain itu, KPPU juga menyoroti rendahnya kepatuhan pelaku usaha produsen tepung tapioka di Provinsi Lampung untuk dapat kooperatif dalam memenuhi permintaan keterangan dan permintaan data yang dibutuhkan.

"KPPU mendorong masyarakat, petani, atau stakeholder lainnya untuk dapat menyampaikan laporan kepada KPPU jika mengetahui adanya hambatan persaingan usaha oleh produsen tapioka di Lampung," tandas Wahyu.

Berita sebelumnya: Perusahaan di Lampung Impor 59.050 Ton Tapioka dari Vietnam dan Thailand

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Berita Terkini