Harga Singkong Anjlok di Lampung

Sanksi Tegas Bagi Perusahaan di Lampung yang Impor Tapioka, Tutup Izin Usaha?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi, petani singkong di Mesuji. | Pj Gubernur Lampung Samsudin memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti melakukan impor tapioka ke Lampung. Diketahui, kajian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II menemukan impor tapioka yang dilakukan sejumlah perusahaan di Lampung. Hal tersebut juga ditengarai menjadi sebab rendahnya harga singkong di Lampung.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah II menemukan beberapa perusahaan tapioka di Lampung masih memilih melakukan impor. 

Menurut Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, pertimbangan dari perusahaan tidak jual tapioka lokal karena harga produk impor lebih murah. 

Hal itu hasil pengawasan, kajian dan analisa untuk merespon permasalahan harga singkong di Lampung.

"KPPU juga mendapati adanya keluhan dari produsen tapioka di Provinsi Lampung yang mengeluhkan sulitnya bersaing harga jual tepung tapioka dengan produsen yang melakukan impor."

"Karena harga jual mereka dapat lebih rendah dibandingkan dengan biaya produksi produsen yang tidak melakukan impor," ujar Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro.

KPPU mencatat, dari total 45 perusahaan tapioka di Lampung, terdapat 4 perusahaan yang menguasai sekitar 75 persen sektor usaha ini.

Namun, KPPU enggan membeberkan identitas perusahaan yang di maksud. 

"Meksipun terdapat 45 perusahaan tapioka di Lampung, akan tetapi penguasaan pasar dari 4 pelaku usaha terbesar dapat menguasai konsentrasi rasio di atas 75 persen," ujar Wahyu.

"Hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa tingginya impor tapioka oleh produsen tepung tapioka merupakan satu di antara faktor yang diduga menjadi penyebab rendahnya harga beli produk input (ubi kayu) di Provinsi Lampung pada tahun 2024," jelasnya.

Wahyu menjelaskan, sepanjang tahun 2024, secara nasional terdapat sekitar 267.062 ton tapioka impor yang masuk ke Indonesia dengan nilai impor berkisar 144 juta USD atau sebesar Rp 2,2 triliun.

KPPU juga mendapati bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 4 perusahaan produsen tepung tapioka yang memiliki pabrik pengolahan di Lampung melakukan impor tepung tapioka dari Vietnam dan Thailand.

Adapun total jumlah impor sebesar 59.050 ton atau dengan nilai impor sebesar 32,2 juta USD atau setara dengan Rp 511,4 miliar.

"Keempat perusahaan tersebut melakukan impor melalui Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Tanjung Emas," kata Wahyu.

Dari empat perusaahan itu, Wahyu menyebut, terdapat satu perusahaan yang menguasai 80 persen total impor.

"Dari 4 perusahaan tepung tapioka di Provinsi Lampung yang melakukan impor."

Halaman
123

Berita Terkini