Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polisi mengungkap peran kelima pelaku curanmor di Bandar Lampung, yang sempat beradu tembak dengan polisi ketika momen penangkapan.
Diketahui, anggota polisi terlibat baku tembak dengan komplotan curanmor pada Selasa (28/1/2025) di Gedung Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung.
Insiden baku tembak tersebut terjadi ketika anggota kepolisian akan menangkap komplotan curanmor tersebut.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, komplotan curanmor ini sengaja mengincar motor matic dengan beraksi pada dini hari.
"Para pelaku ini beraksi pada dini hari dengan motor incaran matic," kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (29/1/2025).
Polisi berhasil melumpuhkan para pelaku curanmor asal Lampung Tengah itu, yakni inisial Tp (23), Di (23), Wy (29), As (29) dan St (32).
Kelima pelaku ini saling berbagi peran, ada yang mengawasi, dan ada juga yang hunting kemudian mencuri motor yang menjadi incaran.
Kini para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polresta Bandar Lampung.
Mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana dan UU darurat terkait kepemilikan senpi.
Ancaman penjara sesuai pasal 363 KUHP paling lama 9 tahun, sedangkan sesuai UU darurat dikenakan penjara selama 20 tahun.
Atas pengungkapan kasus curanmor itu, Kombes Alfret mengimbau supaya warga langsung melaporkan peristiwa kejahatan tanpa menunggu lama.
Menurutnya, yang menjadi kendala polisi kebanyakan warga melaporkan peristiwa kejahatan yang sudah lama terjadi.
Oleh karena itu, Alfret minta warga tidak takut lapor polisi jika menjadi korban kejahatan.
Pihaknya berjanji segera menyelidiki untuk mengungkap kasus kejahatan itu.
Jual Hasil Curian ke Luar Bandar Lampung