Berita Nasional

Gantikan BPJS Kesehatan, KRIS Diterapkan Juni 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENERAPAN KRIS - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Istana Wakil Presiden RI, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024). Budi memastikan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai diterapkan pada Juni 2025.

Ia pun mempertanyakan mengapa Diskes-Diskes di wilayah tersebut lambat melakukan validasi.

"Jadi kalau misalnya Kalimantan Barat kok bisa, masa Kalimantan Tengah enggak bisa. Ada beberapa provinsi sudah 90 persen validasi, Papua Barat Daya (juga sudah validasi). Masa Provinsi Papua sendiri masih rendah. Harusnya kan bisa, ini masalah niat saja," ucap Budi. 

Lebih lanjut, Budi menyatakan, implementasi KRIS bertujuan untuk menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat.

"Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya dipenuhi," ucap Budi. 

Setidaknya ada 13 kriteria kamar KRIS yang harus dipenuhi oleh pasien BPJS saat rawat inap di rumah sakit, merujuk pada Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

Ke-13 kriteria tersebut meliputi:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme).

2. Ventilasi udara (minimal 6 kali pergantian udara per jam)

3. Pencahayaan ruangan (pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur)

4. Kelengkapan tempat tidur (dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus)

5. Nakas per tempat tidur

6. Temperatur ruangan (suhu ruangan stabil: 20-26°C)

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi

8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat

9. Tirai/partisi antartempat tidur

Halaman
123

Berita Terkini