TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Dua pelaku pungutan liar (pungli) digelandang Polres Lampung Utara, Polda Lampung berikut barang bukti Rp32ribu.
"Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesarRp32.000 hasil kegiatan premanisme dan pungli," beber Kasatreskrim AKP Apfryyadi mewakili Kapolres Lampung Utara, Polda Lampung AKBP Deddy Kurniawan, Selasa (4/3/2025).
Ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
"Kami akan terus melakukan KRYD dan menindak tegas segala bentuk praktik pungli yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aksi serupa," ujarnya.
Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara,Polda Lampung ungkap TO orang dan tempat dalam Ops Cempaka Krakatau 2025.
"Pelaku berinisial PA alias R (49), warga Jalan Kapten Mustofa Tanjung Harapan dan B (24) warga Desa Curup Kotabumi Selatan," ujarnya.
"Kedua pelaku diamankan di persimpangan lampu merah Kebun empat Kotabumi," terusnya.
Dia mengatakan, kedua pelaku diamankan atas adanya laporan dari masyarakat di lokasi tersebut sering melakukan kegiatan premanisme dan pungli terhadap sopir kendaraan yang melintas.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan tim mendapatkan informasi pelaku berada di TKP, kemudian pelaku di amankan ke Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," urainya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)