Berita Lampung

Disnakertrans Mesuji Lampung Akan Siapkan Posko Pengaduan THR Jelang Lebaran

Penulis: M Rangga Yusuf
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POSKO PENGADUAN THR - Kadisnakertras Mesuji Najmul Fikri saat ditemui di kegiatan HUT Mesuji tahun 2021. Disnakertrans Mesuji akan siapkan posko pengaduan THR jelang Lebaran.

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Mesuji, Lampung bakal membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah.

Posko pengaduan itu bakal dibuka selama 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Najmul Fikri saat dikonfirmasi pada Jumat (7/3/2025).

"Kami akan menyiapkan Posko Pengaduan THR menjelang lebaran nanti," ujarnya.

Kiki sapaan akrabnya menyebut Posko Pengaduan THR itu dibentuk sebagai upaya untuk melindungi pekerja yang haknya terkait THR belum dipenuhi oleh perusahaan.

Sehingga, dengan adanya Posko Pengaduan THR masyarakat bisa melaporkan permasalahan tersebut.

"Rencananya Posko Pengaduan THR ini akan kami buka di Kantor Disnakertrans Mesuji, sehingga masyarakat langsung datang saja ke kantor kami," ungkapnya.

Masih kata Kiki, pihaknya pun berpesan kepada pekerja yang merasa THR belum dibayarkan nantinya bisa melaporkannya ke Disnakertrans Mesuji.

Leboh lanjut, diketahui jika berdasarkan data yang dihimpun oleh Disnakertrans Mesuji jumlah perusahaan skala besar dan menengah di Mesuji, Lampung berjumlah 43 perusahaan.

Puluhan perusahaan itu terdiri dsridari 36 perusahaan skala besar dan 7 perusahaan skala menengah.

Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Berita Terkini