Berita Lampung

Modus Ajak Jalan-jalan Sore, Pria Asal Trimurjo Lampung Tengah Rudapaksa Pelajar Kelas 3 SMP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUDAPAKSA PELAJAR - Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Mangara Panjaitan menjelaskan seprang pria di Kecamatan Trimurjo ditangkap unit PPA setelah merudapaksa pelajar kelas 3 SMP, Kamis (23/1/2025).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Seorang pria asal Kecamatan Trimurjo berinisial FK (21), ditangkap Unit PPA Polres Lampung Tengah setelah merudapaksa siswi kelas 3 SMP.

Pelaku bermodus mengajak korban berinisial AS (16) untuk jalan-jalan sore lalu merudapaksa di tempat sepi di sekitar Lapangan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, pada Kamis (23/1/2025).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Mangara Panjaitan mengatakan, aksi tersebut diketahui setelah korban menangis setelah dibawa pergi keluar rumah oleh FK.

"Korban belum pulang setelah pamit pukul 17.00 WIB untuk bermain. Orangtua korban menjemput AS pukul 20.00 WIB dan mendapati anaknya sudah dirudapaksa," kata Mangara, Jumat (7/3/2025).

Mangara menjelaskan, kronologi peristiwa bermula ketika pelaku FK menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku lalu membawa pacarnya menuju perkebunan dekat Lapangan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
 
Singkat cerita, korban pun dicari orangtuanya karena khawatir sudah pukul 18.30 WIB korban tak kunjung pulang hingga malam.

"FK membawa AS ke rumahnya setelah melakukan aksi rudapaksa. Orangtua korban lalu datang untuk menjemput," kata Mangara.

Dia melanjutkan, orangtua korban lalu melaporkan kejadian ke Polres Lampung Tengah setelah mendapat kabar buruk dari anaknya setelah pergi bersama FK.

Pelaku FK dilaporkan atas Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. 

"Saat ini FK ditahan di Polres Lampung Tengah untuk memperranggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Berita Terkini