Baku Tembak di Way Kanan Lampung

1 Warga Sipil Jadi Tersangka di Kasus Perjudian Way Kanan, 2 Oknum TNI Masih Saksi

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA - Lokasi judi sabung ayam yang menyebabkan 3 anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, tewas diduga ditembak oknum anggota TNI, Senin (17/3/2025) sore.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Seorang warga sipil berinisial Z menjadi tersangka kasus perjudian sabung ayam yang berkaitan tewasnya 3 polisi di Way Kanan, Lampung. 

Menurut Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, satu dari empat saksi dalam kasus penembakan ditetapkan sebagai tersangka perjudian.

Tersangka perjudian sabung ayam di Way Kanan tersebut adalah warga sipil berinisial Z.

Z mengaku melihat langsung oknum TNI menembak tiga polisi di arena sabung ayam Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan pada Senin (17/3/2025).

Tak hanya itu, empat dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum melakukan penembakan.

Saksi Z melihat dua anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.

"Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang," kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Helmy mengatakan, jarak tembak antara pelaku dengan korban sangat dekat, berkisar antara 6 hingga 13 meter.

"Ada yang menyebut jarak 6 meter dan ada yang menyebut 13 meter," kata Helmy. 

Sementara itu, dua oknum TNI yang diduga terlibat penembakan statusnya masih saksi. 

Z Dapat Undangan

Diketahui Z datang ke arena sabung ayam di Way Kanan yang menjadi lokasi gugurnya tiga polisi setelah menerima undangan dari Kopka Basarsyah melalui media sosial.

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan penetapan Z sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim join investigasi yang terdiri dari TNI-Polri.

Helmy menjelaskan, dalam peristiwa di Lampung tersebut ada dua tindak pidana yakni perjudian sabung ayam dan pembunuhan.

"Dari peristiwa itu, kami (tim gabungan) sepakat dibagi 2 kluster yakni perjudian sabung ayam dan peristiwa meninggalnya atau penembakan terhadap petugas yang mengakibatkan meninggal dunia," ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Helmy menyebutkan untuk tindak pidana perjudian, pihaknya telah menetapkan Z sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.

"Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP. Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala," katanya.

Helmy menjelaskan, dalam kasus perjudian sabung ayam, total 14 saksi yang diperiksa.

Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.

2 Oknum TNI Masih Saksi

Dua oknum anggota TNI yang diduga menjadi pelaku penembakan tiga polisi di Way Kanan masih berstatus sebagai saksi.

Keduanya ditahan di Denpom Lampung, yakni Dansubramil Negara Batin Peltu Lubis dan anggota Subramil Negara Batin Kopka Basarsyah.

Hal itu diungkapkan Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).

Konferensi pers digelar terkait kasus tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dan penembakan tiga polisi yang terjadi di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) lalu.

Hadir pula Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.

Diketahui, tragedi berdarah terjadi saat polisi melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.

Alih-alih berhasil mengamankan lokasi, operasi tersebut justru berakhir dengan penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian.

Mereka yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

Menurut Ujang, kedua anggota TNI tersebut masih berstatus sebagai saksi.

Untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka, dibutuhkan barang bukti dan kesaksian yang kuat.

"Dua terduga pelaku ini statusnya sebagai saksi. Sejauh ini masih dimintai keterangan, karena untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka perlu didukung dengan barang bukti," kata Ujang.

Dia menegaskan, apabila terbukti, pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Sejauh ini terdapat dua oknum yang terduga pelaku sedang diamankan di Denpom Lampung untuk dilakukan proses pemeriksaan lanjutan," pungkasnya.

Pangdam berharap hasil investigasi dapat segera dirampungkan agar penyebab utama kejadian ini bisa diketahui.

"Saat ini, temuan barang bukti di lapangan menunjukkan adanya tiga jenis selongsong peluru, yang berarti ada tiga jenis senjata yang digunakan. Pengakuan sementara menyebutkan bahwa senjata tersebut adalah senjata rakitan, namun kami masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa dua oknum yang menyerahkan diri masih berstatus aktif di institusinya.

"Mereka menyerahkan diri setelah kejadian ini dan masih kami dalami pemeriksaan. Status mereka saat ini masih sebagai saksi, dan untuk menetapkannya sebagai tersangka, kami memerlukan bukti yang cukup. Jika nantinya terbukti bersalah, maka hukum akan ditegakkan. Saat ini, mereka berada di Denpom Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Pihak kepolisian juga masih mencari asal-usul senjata yang digunakan untuk memperkuat bukti dalam penyelidikan.

"Kami perlu memastikan apakah senjata yang digunakan merupakan senjata rakitan atau pabrikan. Semua fakta masih dalam proses penyelidikan, dan kami akan terus mendalami setiap bukti yang ditemukan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Berita Terkini