Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum 3 polisi Way Kanan, Putri Maya Rumanti mengatakan, para korban diberondong tembakan oleh oknum prajurit TNI AD seperti teroris.
Korban tengah melaksanakan tugasnya, tanpa ada cerita dan langsung diberondong tembakan oleh prajurit TNI AD.
"Korban mati karena perbuatan keji dari oknum TNI AD karena menghilangkan nyawa orang tanpa ada perkelahian, hingga ditembak seperti teroris," kata Putri Maya Rumanti saat diwawancarai di depan kantor Denpom Lampung, Rabu (9/4/2025).
Ia mengatakan, pihaknya menilai pelaku Kopda Basar dikenakan pasal 340 karena pembunuhan berencana tentang dalam UU darurat.
Kemudian ada perjudian juga dan penggunaan lahan tersebut yang seharusnya bukan tempat perjudian.
"Itu yang kami sampaikan agar pasal tersebut ditambahkan, mungkin pasal 340 atas nama Basar dan oknum satunya perjudian saja," ujar Putri.
Keluarga Minta Pelaku Penembakan Dihukum Mati
Keluarga 3 polisi di Way Kanan yang meninggal dunia karena diberondong tembakan oleh oknum prajurit TNI AD meminta pelaku dihukum mati.
Salsabila, anak dari Kapolsek Negara Batin, IPTU Lusiyanto mengatakan, pihaknya berharap agar pelaku dihukum mati.
"Harapan kami dari keluarga maunya dan meminta keadilan seadil-adilnya, kasus ini harus transparan dan terbuka secara terang benderang," kata Salsabila, saat diwawancarai awak media di depan kantor Denpom Lampung, Rabu (9/4/2025).
Ia mengatakan, keluarga meminta agar persidangan juga bisa ditayangkan secara langsung oleh pihak media nasional.
Senada, Fitri kakak dari Briptu M Ghalib Surya Ganta mengatakan, pihaknya berharap pelaku dihukum mati.
"Kami meminta kepada tim Hotman Paris Hutapea agar dikawal kasus ini, semoga kasus ini dikawal terus dan pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya yakni hukuman mati," ujar Fitri.
Pelaku telah menghilangkan tiga nyawa dan diharapkan pelaku diberikan hukuman mati.
Hotman Paris Hutapea 911 Akan Kawal Persidangan