Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung telah mengidentifikasi puluhan mobil di lokasi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak mengatakan, pemilik mobil bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa terkait dengan pemilik kendaraan yang tertinggal di lokasi kejadian, kemungkinan mereka bisa menjadi tersangka," kata Pahala, Rabu (9/4/2025).
Namun, kata dia, pihaknya masih perlu pendalaman lebih lanjut.
"Kami belum menerima kedatangan dari pemilik kendaraan tersebut. Tapi kami telah mengidentifikasi kendaraan-kendaraan yang tertinggal," tambahnya.
Pihaknya telah bekerja sama dengan Ditlantas Polda Lampung untuk memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut.
Pihaknya berencana untuk memanggil pemiliknya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Terkait kelanjutan kasus tersebut, kata Pahala, sepenuhnya menjadi ranah Denpom II/3 Lampung.
Meskipun berkas perkara telah dilimpahkan, Polda Lampung akan terus berkoordinasi dengan Denpom II/3 Lampung.
Termasuk terkait kekurangan atau kebutuhan keterangan dari saksi-saksi yang mungkin diperlukan.
Hal tersebut untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)