Aksi di Unimal Lampung

Osep Doddy Tegaskan Kemendikti Tidak Pernah Menganulir Pengangkatan Rektor Farich 

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

YAYASAN ALTEK - Osep Doddy dari Law Firm Osep Doddy and Patners, Kuasa Hukum Yayasan Altek didampingi Achmad Farich saat diwawancarai di kantor hukumnya, Kamis (10/4/2025).

"Harapan saya untuk dualisme ini segera ini bisa selesai. Persoalan ini tinggal berbicara mana yang benar, masalahnya itu," kata Farich. 

"Tetapi selalu dibelokan masalah keluarga, tidak ada urusan keluarga di sini. Kalau urusan keluarga tidak menganggu yayasan dan Universitas Malahayati," imbuhnya. 

Saat ditanya bagaimana nasib dari para mahasiswa Universitas Malahayati, Farich mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan hal tersebut.

Karena menurutnya, dampak yang bisa timbul adalah adanya produk-produk yang melanggar hukum. 

Contoh yang fatal adalah ijazah yang tidak sah dan bagi yang sudah bekerja nantinya bisa dianulir dari pekerjaannya dan sebagainya. 

Ia mengatakan, saat ini mahasiswa aktif Universitas Malahayati ada sekitar 7.000an orang.

Sementara pengacara keluarga M Kadafi, Sopian Sitepu mengatakan, Kemendikti telah menganulir Musa Bintang dan Achmad Farich bagian dari Universitas Malahayati. 

Kemendikti telah menetapkan Rektor Universitas Malahayati, Muhammad Kadafi sebagai Rektor Universitas Malahayati yang sah. 

"Kemendikti telah menerbitkan Surat Nomor 1007/B3/DT.03.00/2025 tanggal 9 April 2025, yang intinya berisi kedua orang tersebut dianulir dari Ketua Yayasan Altek dan Rektor Universitas Malahayati," kata Sopian Sitepu. 

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 



 

Berita Terkini