Sistem Penjurusan Dipakai Tahun Depan, Disdikbud Lampung Tunggu Juknis 

Penulis: Bayu Saputra
Editor: soni yuntavia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENJURUSAN SMA - Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico saat diwawancarai di kantornya, Selasa (15/4/2025). Ia menyambut baik rencana penerapan sistem penjurusan di jenjang SMA.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung menyambut baik rencana penerapan sistem penjurusan di jenjang SMA, seperti jurusan IPA, IPS, dan bahasa.

Rencananya, kebijakan ini diterapkan mulai tahun ajaran baru 2025/2026. Kadisdikbud Lampung Thomas Amirico mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

"Kami saat ini masih menunggu juknisnya dari Kemendikdasmen terkait kebijakan tersebut," kata Thomas, Selasa (15/4/2025).

Menurut dia, sistem penjurusan merupakan upaya pemerintah agar siswa dapat memilih materi pendidikan sesuai minatnya.

"Jadi jangan sampai salah jurusan. Masuk jurusan IPS akan tetapi minatnya ke kedokteran atau sebaliknya," tuturnya.

"Kami telah menyiapkan infrastruktur disesuaikan dengan kondisi yang ada dan selalu siap menerapkan kebijakan tersebut," ucap dia lagi.

Menurut Thomas, materi yang diajarkan oleh guru terkadang tidak selaras dengan materi yang diujikan.

"Siswa mengeluh, belajarnya bertahun-tahun (tapi materi yang diajarkan) tidak keluar. Mesti ada improvisasi ke depan," jelas Thomas.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengumumkan rencana menghidupkan kembali sistem penjurusan di jenjang pendidikan menengah atas (SMA), seperti jurusan IPA, IPS, dan bahasa.

Rencananya, kebijakan ini diterapkan mulai tahun ajaran baru 2025/2026. "Ini bocoran, jurusan akan kita hidupkan lagi, nanti akan ada jurusan IPA, IPS, dan bahasa," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat (11/4).

Kebijakan ini akan diformalkan dalam waktu dekat melalui peraturan menteri.

Aturan itu akan menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang diterbitkan pada era Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.

Mu'ti mengatakan, kebijakan ini akan menjadi bagian dari skema tes kemampuan akademik (TKA).

"TKA itu nanti berbasis mata pelajaran, sehingga akan membantu semua pihak melihat kemampuan akademik siswa secara lebih utuh, terutama bagi yang ingin melanjutkan ke perguruan tinggi," tuturnya.

Para siswa, terus Mu'ti, akan diarahkan masuk ke jurusan IPA, IPS, atau bahasa, sesuai minat dan kompetensinya.

Halaman
12

Berita Terkini