Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Oknum anggota TNI AD Kopda Basarsyah membawa mobil Toyota Hilux hitam BE 13 AS saat datang ke lokasi sabung ayam di Register 44, Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Hal itu terungkap dalam rekonstruksi penembakan tiga polisi yang digelar di lapangan Satlog Danbekang, Bandar Lampung, Kamis (17/4/2025).
Dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Senin (17/3/2025) sore, tiga anggota kepolisian tewas tertembak.
Ketiga korban adalah AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta.
Dalam rekonstruksi tersebut, narasi dibacakan oleh Kapten CPM Kurinci.
Kurinci menyebut, dalam adegan pertama, Kopda Basarsyah datang dengan membawa mobil double cabin tersebut.
Pada adegan kedua, tersangka menaruh senpi di belakang mobilnya.
Selanjutnya tersangka tiba dan langsung membersihkan lokasi.
Pada adegan 6A, saksi 1 turun dari Toyota Innova dekat dengan pohon akasia.
Kemudian adegan 6B, saksi 4 memarkir mobil di tempat parkiran.
Pada adegan 7, saksi Nur Syamsia menyiapkan dagangannya pukul 11.00 WIB.
Selanjutnya tepat pukul 12.30 WIB, saksi 1 Peltu YHL tiba di lokasi.
Saksi 4 mengambil senpi laras panjang dari dalam mobil Hilux dan membawanya ke lokasi judi koprok.
Saksi 2 (RM) dan saksi 5 (Baidi) menaruh motor di kebun singkong.
Saksi 2 berpisah dengan saksi 25.
Pada adegan 12, saksi 6 (Herman Mangkurat) datang bersama Hasan ke lokasi sabung ayam.
Saksi 14 pulang pamit kepada saksi 6.
Pada adegan 13, pukul 13.30 WIB saksi 8 (Koriman) parkir motor di lapak judi koprok.
Selama di sana, saksi 8 menonton sabung ayam.
Pada adegan 14, saksi 6 duduk di dekat lapak judi koprok untuk bermain.
Saksi 6 melihat saksi 1 berada di lapak judi koprok.
Ia duduk membelakangi arena sabung ayam.
Pada adegan 15, tepat pukul 13.30 WIB saksi 3 (Z) datang ke sabung ayam.
Setelah itu saksi 3 duduk di warung bersama saksi 2.
Pukul 14.30 WIB, saksi 2 menghampiri saksi 1 di lapak judi koprok untuk meminta rokok.
Kemudian saksi 2 dipanggil oleh saksi 4 untuk menyerahkan senpi milik tersangka kepada saksi 2.
Namun saksi 2 menolak.
Lalu saksi 1 menyuruh saksi 4 untuk memberikan senpi ke saksi 3.
Saksi 3 menerima senpi dari saksi 2 di warung belakang.
Pada pukul 15.00 WIB, saksi 26 dan 4 orang datang ke gelanggang sabung ayam bersama Zulkarnaen, warga sipil yang menjadi tersangka judi.
Pukul 16.00 WIB, saksi 24 (Aiptu Kapri Sucipto) dari Polda Sumsel datang menggunakan Daihatsu Sigra putih dengan membawa 2 ekor ayam.
Pukul 16.30 WIB, saksi 9 (Horizal) datang ke gelanggang sabung ayam dengan menggunakan Toyota Rush milik saksi 1.
Ia menjemput saksi 1 untuk berobat ke Bandar Lampung.
Saksi 24 menjual ayam lalu beristirahat di warung.
Pada adegan 24, pukul 16.40 WIB saksi Taufan Husada tiba di sabung ayam.
Saksi 7 tiba seusai berpatroli.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)