Dugaan Korupsi Lampung Timur

Modus Eks Bupati Lampung Timur Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Gerbang Rumdis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MODUS DAWAM: Mantan Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, digiring ke rumah tahanan Way Huwi setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Lampung, Kamis (17/4/2025) malam. Modus eks Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur, terungkap.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Modus eks Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo, dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur, terungkap.

Dawam melakukan mark up saat pengadaan barang kegiatan tersebut, dan pekerjaan itu tidak dilakukan menonjol nilai seni khusus seniman. Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara Rp 3,8 Miliar.

Diketahui, M Dawam Rahardjo resmi ditetapkan Kejati Lampung sebagai tersangka dugaan korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur, Kamis (17/4/2025) malam.

Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan bahwa pihaknya telah menaikan status mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo yang mulanya saksi jadi tersangka. 

"Mantan Bupati Lampung Timur MDR (M Dawam Rahardjo) ditingkatkan penyidikannya menjadi tersangka bersama tiga tersangka lainnya," kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Jumat (18/4/2025) saat konferensi pers di Kantor Kejati Lampung. 

Sampai saat ini tim penyidik telah memeriksa 36 saksi sebelum menetapkan empat tersangka. Keempat tersangka adalah MDR alias DWM, Ac alias Ags, Mdr, dan Ss alias Swm.  Ditambahkan Armen, tersangka MDR alias M Dawam Rahardjo adalah mantan kepala daerah di Lampung Timur.

Kemudian Ac alias Ags sebagai direktur CV GTA, Ss alias Swm direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana dalam pekerjaan pembangunan penataan wilayah gerbang rumah Dinas Bupati Lamtim 2022. Lalu Mdr merupakan ASN Lampung Timur merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK).

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik mendapat kesimpulan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan empat tersangka tersebut. Diceritakan Armen, kasus tersebut berawal dari tahun 2021. Pemkab Lampung Timur berencana membangun ikon kabupaten karena terinspirasi dengan patung ikon tugu di salah satu daerah di Lampung. 

Lantas tercetuslah proyek penataan wilayah gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur melalui Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp 6,8 miliar. "Pada saat itu Bupati Lampung Timur memerintahkan M salah satu kepala SKPD Lamtim melakukan perencanaan," kata Armen. 

Setelah perencanaan dengan meminjam perusahaan selanjutnya pengerjaan jasa dengan menggambar salah satu seniman patung ternama asal Bali. "Kemudian setelah itu, gambar tersebut, Swm dapat konsultan, setelah pelaksanaan kegiatan jasa perencanaan dan dilaksanakan Mdr selaku PPK menyiapkan perencanaan anggaran," kata Armen. 

Jadi seolah-olah pekerjaan konstruksi, kenyataannya pekerjaan keahlian khusus. Kemudian Mdr atas perintah DWM meminta segera tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki Ags. Pekerjaan itu dimenangkan oleh CV GTA dengan direkturnya yakni Ags dan pekerjaan dilakukan perusahaan lain. Adapun modus korupsi dari mantan Bupati Lampung Timur ini yakni adanya mark up kegiatan tersebut. Pekerjaan itu tidak dilakukan menonjol nilai seni khusus seniman.

Kemudian bukan pekerjaan sifatnya fisik, dengan penerapan pasal sama dengan ancaman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian negara Rp 3,8 Miliar.

Adapun pasal yang disangkakan primer Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. 

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Untuk kepentingan penyidikan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandar Lampung selama 20 hari ke depan. Mantan Bupati Lamtim tersebut dibawa langsung ke rutan Way Huwi dengan muka tertunduk lesu serta mengenakan rompi pink. Dawam mengenakan topi hitam bertuliskan Lakers dan menggunakannya masker putih tertunduk lemas ketika digiring masuk ke dalam mobil tahanan.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Baca juga: Tangis Pilu Siswi SMP Dirudapaksa 16 Pria Dewasa Ada Tukang Ojek, Guru, Kepala Sekolah

Berita Terkini