"Anak saya ini masih sekolah, anak yang penurut terhadap orang tua. Saya tidak terima, jadi para pelaku harus diproses," ujarnya kepada Tribunternate.com.
Adapun identitas terduga pelaku masing-masing bernama Hamza Ali (50), Yeni Arif alias Noris (62), Rizal, Ai, Alwi (62), Rahman Zen alias Cemen, Fardi, Rifai, Fahmi, Mustafa alias Tafa, Iksan, Muhammad Dong, Rusli Sangaji alias Loka, Cecen, Said Usman alias Sahbandar, dan Jakmal Bilatu alias Ade.
Langkah polisi
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, AKP Sunadi Sugiono membenarkan telah menerima laporan dari korban.
Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan maraton kepada 16 saksi.
"Ada 16 orang yang diperiksa hari ini. Jadi ini pemeriksaan sebagai saksi, kata Sunadi, dikutip dari TribunTernate.com.
Polisi tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah saksi yang dimintai keterangan.
Sunadi memastikan pihaknya mengusut kasus rudapaksa yang menimpa Bunga.
"Kalau sudah digelar, kami akan sampaikan lagi. Intinya sementara masih berproses, penyidik masih melakukan penyelidikan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com