Kali ini Fachry ditangkap di rumahnya karena ganja.
Poisi menemukan sisa pakai narkotika jenis ganja berat bruto 0,32 gram dalam bentuk sisa rokok.
Kemudian 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu seberat bruto 0,32 gram.
Ada juga 13 butir psikotropika jenis nitrazepam serta 1 butir psikotropika jenis alprazolam yang ditemukan dalam rumah Fachri Albar.
Pda 2018 ini, Fachri dijatuhi vonis 7 bulan rehabilitasi lewat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tertangkap lagi 2025
Kabar terkini, Fachri Albar kembali ditangkap polisi.
Fachry Albar diamankan di kawasan Jakarta Selatan sekitar pukul 20.00 WIB seorang diri di rumahnya oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )
BACA BERITA POPULER