Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Ketua Komisi II DPRD Lampung Selatan Syaiful Azumar mengapresiasi penetapan Supriyati sebagai tahanan kota.
Supriyati, anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
Syaiful Azumar mengaku pihaknya menghormati keputusan Kejari Lampung Selatan yang menetapkan Supriyati sebagai tahanan kota.
"Yang pasti saya sangat mengapresiasi langkah kejari atas kebijakan tersebut," ujarnya, Jumat (2/5/2025).
"Tentunya pihak kejaksaan telah menelaah dengan faktor kemanusiaan sehingga memilih jenis penahanan kota," sambung anggota Fraksi Golkar ini.
Ia menyebutkan bahwa ada tiga jenis penahanan.
"Ada tiga jenis tahanan. Rumah tahanan, tahanan rumah, tahanan kota," ujarnya.
"Hakikatnya, kesemuanya adalah penahanan. Jadi secara penegakan hukum telah dilakukan oleh pihak kejaksaan," tambah Syaiful.
Dengan status tersangka, Supriyati bakal kehilangan status sebagai anggota DPRD Lampung Selatan.
Namun, PDIP selaku partai yang menaunginya belum menetapkan penggantinya.
Plt Sekretaris DPRD Lampung Selatan Luluk Tantri Elvandari mengaku, pihaknya belum menerima surat pengusulan nama pengganti Supriyati dari PDIP.
"Belum ada pengajuan pengusulan," ujarnya.
Hal sama disampaikan anggota Badan Kehormatan DPRD Lampung Selatan Dede Suhendar.
Pihaknya belum menerima surat pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) Supriyati dari Fraksi PDIP.
"Belum sampe infonya ke kami. Bisa langsug hubungi Pak Taman Ketua Fraksi PDIP-nya," ujar politisi PKS tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung Selatan Taman menyuruh Tribunlampung.co.id menanyakannya ke Ketua DPC PDIP Lampung Selatan.
"Itu kewenangan ketua DPC," ujar Taman.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)