Berita Lampung

Ketua Komisi II DPRD Lampung Desak Pemerintah Pusat Segera Bahas Lartas Impor Tapioka

Penulis: Riyo Pratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAHAS LARTAS IMPOR TAPIOKA - Ahmad Basuki Ketua Komisi ll DPRD Lampung. Pihaknya mendesak pemerintah pusat untuk segera bahas larangan terbatas impor tapioka.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua Komisi II DPRD Lampung sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Ahmad Basuki mendesak pemerintah pusat untuk segera membahas larangan terbatas (lartas) impor tapioka.

Ia mengungkap dugaan praktik curang dalam aktivitas impor yang dinilai berkontribusi terhadap anjloknya harga singkong di tingkat petani.

“Sampai Maret 2025 kemarin, masih masuk ratusan ribu ton tapioka. Alasannya, katanya karena invoice lama, baru sekarang barangnya datang. Modusnya, barang diimpor tidak langsung ke Lampung, sehingga tidak tercatat di Bea Cukai Lampung,” kata Basuki, Senin (12/5/2025).

Menurut Abas sapaan akrab Ahmad Basuki, data dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunjukkan bahwa sepanjang 2024, impor tapioka nasional mencapai 267 ribu ton setara dengan lebih dari 1,3 juta ton singkong lokal.

Dikatakannya, volume impor yang tinggi ini berdampak signifikan terhadap harga jual singkong petani, khususnya di Lampung sebagai produsen utama singkong nasional.

“Petani singkong di Lampung langsung terdampak oleh masuknya tapioka impor,” tegasnya.

Abas juga menyoroti praktik penguasaan lahan oleh perusahaan pengolahan singkong sebagai faktor lain yang memperburuk harga singkong di tingkat petani.

“Penguasaan lahan oleh perusahaan turut menyebabkan turunnya harga singkong yang ditanam petani. Seharusnya, pabrik fokus pada hilirisasi, sementara kebutuhan bahan baku dipenuhi dari petani. Inilah kemitraan yang ideal petani menanam, perusahaan mengolah, dan pemerintah hadir sebagai regulator yang memastikan tata niaga berjalan adil,” jelas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Ia menegaskan bahwa sektor pertanian tidak akan berkembang tanpa adanya jaminan harga yang layak bagi petani.

“Tak ada artinya pupuk tersedia, petani produktif, dan lahan luas, jika tidak ada kepastian harga yang adil. Tanpa itu, sektor pertanian bisa lumpuh,” katanya.

Sebagai anggota Pansus Tata Niaga Singkong, Abas menegaskan komitmennya untuk mendorong reformasi tata kelola distribusi singkong di Lampung.

Ia meminta pemerintah pusat dan daerah segera menertibkan pola impor serta membangun sistem kemitraan yang adil dan transparan antara petani dan pelaku industri.

“Negara harus hadir dan berpihak. Jangan biarkan petani singkong kita kalah di tanah sendiri,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Berita Terkini