Pemusnahan BB Narkoba di Lampung

3 Tersangka Narkotika yang Diamankan BNNP Lampung Dijerat Pasal Berlapis

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIJERAT PASAL BERLAPIS - Konferensi pers BNNP Lampung terkait hasil pengungkapan dan pemusnahan 14,9 kg sabu, Senin (19/5/2025). 3 tersangka narkotika yang diamankan BNNP Lampung dijerat pasal berlapis.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketiga tersangka yang ditangkap oleh BNNP Lampung dijerat dengan pasal berlapis. 

Tersangka narkotika HM, MU dan H yang ditangkap di Tol Mesuji Lampung beberapa waktu lalu dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. 

"Para tersangka dikenakan primair Pasal 115 Ayat (2) Subsidair Pasal 114 Ayat (2) Lebih Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Norman Widjajadi saat menyampaikan sambutannya di konferensi pers di halaman kantor Gubernur Lampung, Senin (19/5/2025).

Tersangka H berpotensi terjerat Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan Pasal 137 UU RI Nomor 35 tahun 2009.

Tentang narkotika dalam rangka untuk efek jera dan memiskinkan tersangka dengan cara merampas aset-aset yang dimiliki baik benda atau asset bergerak maupun tidak bergerak sehingga tidak bisa melakukan bisnis haram ini. 

Adapun pemusnahan ini menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini