Anak Mutilasi Ibu Kandung di Cianjur

Ternyata Yanti Sempat Simpan Jasad Ibu Kandung dan Anaknya di Rumah 4 Hari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAMPANG PELAKU MUTILASI: Tampang Cahya (53) dan Yanti (34), ayah dan anak, pelaku mutilasi di Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Senin (19/5/2025). Korbannya merupakan istri Cahya yang tak lain ibunya Yanti, serta anak Yanti. Terkuak, ternyata Yanti sempat simpan jasad ibu kandung dan anaknya yang telah dimutilasi dan dibakar, di rumah selama 4 hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan pelaku sengaja membiarkan tubuh kedua korban untuk memudahkan proses mutilasi.

“Tubuh keduanya bahkan dikuliti oleh pelaku, lalu dibakar dengan maksud menghilangkan jejak,” ujar Tono saat ditemui di Mapolres Cianjur, Senin (19/5/2025).

Setelah melakukan aksi kejinya, tulang belulang korban, termasuk tengkorak kepala, dibuang ke sejumlah lokasi di antaranya kebun dan sungai.

Hingga akhirnya warga menemukan potongan tulang manusia dan tengkorak yang dibuang pelaku.

Sempat Borong Parfum

Kedua pelaku berusaha untuk menghilangkan jejak tindakan keji itu dengan membeli sabun dan pengharum ruangan.

AKP Tono Listianto mengatakan berdasarkan keterangan seorang warga, sebelum kasus mutilasi tersebut terbongkar, Yanti membeli sabun dan pengharum ruangan dalam jumlah banyak.

"Hasil keterangan warga itu juga menjadi petunjuk bagi petugas untuk melakukan penyelidian dan pemeriksaan kepada kedua pelaku, atas adanya penemuan kerangka dan potongan tubuh manusia," katanya.

Menurutnya, saat petugas menanyakan keberadaan korban, kedua pelaku sempat berbohong dan menyebutkan sedang mengunjungi keluarganya di Kecamatan Ciranjang.

"Tapi saat petugas menyita telepon genggam milik pelaku Yanti, ditemukan foto korban Lilis yang sudah tidak bernyawa. Akhirnya kedua pelaku tak bisa mengelak lagi, dan dibawa ke Polsek Sukaresmi untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.

Motif Dendam dan Harta

Tono mengatakan, Yanti tega menghabisi nyawa dan memutilasi ibu kandungnya sendiri karena sakit sakit.

Dia merasa kurang mendapatkan kasih sayang sejak kecil.

"Sedangkan Cahya yang merupakan suami korban sekaligus ayah pelaku Yanti, mengaku ingin menguasai harta korban untuk melunasi utangnya senilai Rp 90 juta," kata dia.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 44 Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 340 KUHPidana.

Halaman
123

Berita Terkini