Kedua pelaku diancam pidana mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun kurungan penjara.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sosok Pemutilasi Ibu di Cianjur, Dikenal sebagai Pribadi Tertutup dan Pergi ke Sawah hingga Sore
Baca juga: Alasan Sebenarnya Cahya Bantu Yanti Bunuh dan Mutilasi Lilis, Punya Utang Rp 90 Juta
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )