"Setelah melalui panggilan yang sah dari pengadilan, para pihak diharapkan untuk hadir di proses persidangan," tandasnya.
Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Nikita Mirzani
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP, Reonald Simanjuntak memberikan penjelasan soal perkembangan kasus Nikita Mirzani.
Dikatakan oleh Reonald Simanjuntak, hingga kini kasus yang membelit Nikita Mirzani itu masih dalam tahap penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saudari NM, sampai saat ini belum ada surat atau pernyataan dari rekan-rekan JPU tentang P21 atas berkas perkara tersebut," ujar Reonald.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Direktorat Reserse Siber telah mengirimkan berkas perkara tersebut ke pihak kejaksaan sejak 5 Mei 2025.
"Berkas perkara sudah dikirimkan oleh Direktorat Reserse Siber pada tanggal 5 Mei 2025 dan saat ini masih dalam penelitian rekan-rekan JPU."
"Mohon bersabar, mudah-mudahan akan ada jawaban. Bisa P21, kemudian masuk ke tahap satu dan tahap dua," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com)