Ia juga dikenakan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
MA didampingi penasihat hukum dari LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup, Seri Utami Ningsih, S.H., M.H., C.Me. Ia berharap kasus ini dapat ditinjau secara lebih bijak oleh majelis hakim.
“Klien kami mengakui memang melakukan pencurian, tapi bukan untuk dijual. Barang curian itu langsung dipakai untuk kebutuhan makan keluarga. Karena itu, kami harap ada pertimbangan dari hakim,” kata Seri.
Baca juga: Pelaku yang Didor Polisi Terlibat Pencurian Mobil Agya Milik Warga Way Halim
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNBENGKULU.COM )