Kasus ini masih dalam penyelidikan intensif.
"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan orang lain," ujar Kompol Agung Adriansyah.
Polisi menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Baca juga: Pria di Tuban Kabur Seusai Siram Air Keras ke Mantan Pacar, Polisi Buru Pelaku
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )