TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jawa Barat - Seorang pria terancam hukuman mati setelah membunuh mantan kekasih pacarnya gara-gara cemburu buta.
Sebab polisi menjerat pria berinisial BS alias Arab alias Dom dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.
Ancaman hukuman maksimal dalam pasal yang diterapkan itu adalah pidana mati.
Dikutip dari TribunJabar.id, BS alias Arab telah diamankan aparat kepolisian Polres Subang, Polda Jawa Barat melalui Satuan Reserse Kriminal.
Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Arab itu terjadi di wilayah Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.
Kecamatan Cibogo meliputi sembilan desa yang ada di Kabupaten Subang, yakni Belendung, Cibalandong Jaya, Cibogo, Cinangsi, Cisaga, Majasari, Padaasih, Sadawarna dan Sumurbarang.
Topografi Cibogo adalah dataran rendah dan berbukit dengan ketinggian 140 meter di atas permukaan laut.
Kecamatan Cibogo merupakan wilayah di Kabupaten Subang yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Sumedang.
Kepadatan penduduk Kecamatan Cibogo sebesar 5.371 jiwa/Km per segi dengan luas wilayah sekitar 53,71 kilo meter per segi.
Kronologi Pembunuhan
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkap kronologi pembunuhan berencana dalam konfrensi pers, JUmat (22/8/2025) pukul 14.00 WIB.
Dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang itu, Kapolres AKBP Dony Eko Wicaksono didampingi Wakapolres Subang, Kasat Reskrim Polres Subang, Kasi Humas Polres Subang, serta jajaran Satreskrim Polres Subang.
Kapolres Dony mengungkap bahwa tersangka melakukan aksi pembunuhan dengan menusuk dada kanan korban menggunakan pisau.
Tusukan pisau tersebut hingga mengenai paru-paru dan jantung sehinggamenyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Motif dari pelaku adalah rasa cemburu, karena korban merupakan mantan kekasih dari LM yang saat ini menjalin hubungan dengan tersangka, ditambah adanya permasalahan hutang korban kepada LM,” ungkap Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono.