TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pria berinisial F (35) tega menyiramkan air keras ke mantan istri sirinya S (23) dan FDL (34), pria yang diduga selingkuhannya.
Akibat tindakan pelaku, S dan FDL mengalami luka serius di beberapa bagian tubuh.
Peristiwa penyiraman itu terjadi di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/5/2025) siang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan berat tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian. Ini merupakan tindakan kriminal yang sangat serius karena pelaku secara sengaja membawa air keras untuk melukai korban. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," kata Susatyo, Sabtu (31/5/2025).
Dalam kejadian itu, ujar Susatyo, pelaku menyiramkan air keras ke arah korban saat berada di Jalan Garuda.
Kemudian, korban FDL mengalami luka di lengan kiri, badan sebelah kiri, dan pinggang sebelah kiri.
Sedangkan, korban S mengalami luka di lengan kiri, paha kiri, dan mulut.
Susatyo berkata, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa dua hasil visum dan satu gelas berwarna hijau yang digunakan pelaku.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Kemayoran Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Kemayoran Kompol Agung Adriansyah menjelaskan, pelaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati terhadap mantan istri sirinya yang diduga dekat dengan pria lain.
"Pelaku mengaku sakit hati karena sudah pisah ranjang selama delapan bulan. Kemudian, pelaku mendapat informasi bahwa korban S memiliki kedekatan dengan FDL," kata Agung.
"Dari situ, pelaku mengambil air keras di rumahnya, lalu menyiramkan ke arah korban," ucap Agung.
"Kami akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan orang lain," ujar Agung.
Agung menerangkan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan intensif.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," terang Agung.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com