TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Pemerintah mengungkap alasan batal memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni dan Juli 2025.
Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan kembali diskon tarif listrik sebesar 50 persen di Juni dan Juli.
Rencananya, diskon tarif listrik tersebut menyasar pelanggan yang menggunakan daya 900 dan 450 kWh.
Namun ternyata, setelah pembahasan, diskon tarif listri 50 persen belum bisa dijalankan pada Juni dan Juli 2025.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Sri Mulyani menjelaskan alasan membatalkan program diskon tarif listrik tersebut.
Menurutnya program diskon listrik urung dijalankan karena proses penganggarannya yang lambat.
"Kita sudah rapat diantara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan tak bisa dijalankan," kata Sri Mulyani.
Sebagai pengganti program tersebut, kata Sri Mulyani, pemerintah akan menjalankan program subsidi upah.
Pada desain awal rencana stimulus, subsidi upah belum termasuk di dalamnya karena masih belum ada kepastian data sasarannya.
"Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsisidi upah, jadi kalau kita lihat waktu desain awal untuk subsidi upah itu masih ada pertanyaan mengenai target grupnya karena waktu ini kan bantuan subsidi upah, pernah dilakukan pada masa Covid-19," katanya.
Saat itu, kata Sri Mulyani, data BPJS mengenai target subsidi upah masih perlu diperbaiki, sebagaimana halnya Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang juga memerlukan penyempurnaan.
Saat ini telah ada perbaikan data tersebut.
"Sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gaji) di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap maka kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan untuk bantuan subsidi upah," pungkasnya.
Paket Stimulus Ekonomi