Berita Terkini Nasional

Alasan Pemerintah Batal Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen di Juni dan Juli

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BATAL DISKON: Foto ilustrasi, pelanggan tengah mengisi token listrik. Pemerintah mengungkap alasan batal memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada Juni dan Juli 2025. Sebelumnya, pemerintah berencana memberikan kembali diskon tarif listrik sebesar 50 persen di Juni dan Juli.

Tambahan dana Kartu Sembako sebesar Rp 200.000/bulan dan bantuan pangan berupa 10 kg beras/bulan yang akan diberikan kepada 18,3 juta KPM pada Juni dan Juli 2025.

Adapun, total anggaran mencapai Rp 11,93 triliun

Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Rp 300.000 per bulan pada Juni dan Juli 2025 atau dengan total Rp600.000 diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta dan 288 ribu guru honorer dengan total anggaran Rp 10,72 triliun.

Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Diskon 50 persen selama 6 bulan untuk pekerja sektor padat karya dengan total anggaran mencapai Rp 0,2 triliun (Non-APBN).

Baca juga: 2,5 Juta Pelanggan di Lampung Bisa Nikmati Diskon Tarif Listrik 50 Persen

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNNEWS.COM )

Berita Terkini