Berita Lampung

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, WNA China Masuk Detensi Kantor Imigrasi Bandar Lampung 

Editor: soni yuntavia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERANCAM DIDEPORTASI - Petugas Imigrasi Bandar Lampung tengah melakukan pemeriksaan terhadap WNA China Xin Li, Senin (2/6/2025). Xin Li yang diduga membawa kabur anak di bawah umur terancam dideportasi.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - WNA asal China, Xin Li (31), yang diduga membawa kabur anak di bawah umur asal Lampung Barat, saat ini masih menjalani detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Senin (2/6).

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Washono mengatakan, Xin Li datang ke Lampung dengan menggunakan visa kunjungan.

"Untuk pelanggaran yang diduga menyalahi peraturan keimigrasian maka dikenakan sanksi bisa deportasi," kata Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Washono, kemarin,

Ia melanjutkan, jika ditemukan bukti pidana umum akan dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Pelanggaran UU Keimigrasian akan dikenakan pasal 75, dimana pejabat imigrasi berwenang untuk melakukan tindakan administrasi keimigrasian.

"WNA tersebut ke sini tujuannya mengunjungi pacarnya yang baru dikenal akhir tahun melalui medsos, berkomunikasi melalui medsos hingga janjian ke Bandar Lampung untuk bertemu," papar Washono.

Sementar itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pihaknya menerima laporan dari ibu korban dan kini polisi tengah berupaya melakukan penyelidikan.

"Terkait WNA tersebut sementara didetensi pihak imigrasi, sambil menunggu proses yang polisi lakukan," kata Kombes Pol Alfret.

Dikatakannya, pihaknya terkendala visum hingga pemeriksaan patologi klinis dan sebagainya.

Untuk mengetahui benar tidaknya terjadi tindak pidana asusila anak di bawah umur.

"Kami sudah minta visum ke rumah sakit dan Selasa baru selesai hasilnya, termasuk uji patologi klinisnya.

Setelah itu didalami keterangan oleh beberapa pihak termasuk barang bukti yang ditemukan di TKP," kata Kombes Pol Alfret.

Korban dan WNA dari hasil pengakuan sudah berpacaran sejak September. Korban selam ini juga dibiayai sang WNA untuk belajar bahasa asing.

"Jadi sebenernya mereka suka sama suka dan korban masih di bawah umur, yakni 18 tahun.

Saat ini masih penyelidikan dan kami belum menemukan hasil visum yang diperiksa oleh ahli uji patologi klinis," tukas Kombes Pol Alfret.(byu)

Berita Terkini