Mahasiswa FEB Unila Meninggal

Dekan FEB Akan Hukum Dosen Intimidasi Nilai Mahasiswa yang Gelar Aksi untuk Pratama

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM DOSEN - Dekan FEB Unila, Prof Nairobi saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya, Senin (2/6/2025). Pihaknya mengatakan akan menghukum dosen jika mengintimidasi nilai mahasiswa yang menggelar aksi untuk Pratama Wijaya Kusuma.

"Jadi peristiwanya beda nggak sama, bukan kemudian almarhum Pratama kegiatan langsung meninggal itu nggak, jadi ada jangka waktunya 5 bulan dari kegiatan di bulan November meninggal di bulan April," terang Nairobi.

Korban Pratama kuliah pasca kejadian, dirinya tanya ke kaprodinya surat pernyataan sakit itu di bulan April 2025, ada surat yang menyatakan dia sakit di bulan April 2025.

Hasil sidang bahwa perjanjian siap dibekukan Mahepel tersebut, sebetulnya mereka sudah dihukum oleh lingkungan karena tidak ada satu pun orang yang mahasiswa yang mau daftar jadi Mahepel.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini