"Jadi peristiwanya beda nggak sama, bukan kemudian almarhum Pratama kegiatan langsung meninggal itu nggak, jadi ada jangka waktunya 5 bulan dari kegiatan di bulan November meninggal di bulan April," terang Nairobi.
Korban Pratama kuliah pasca kejadian, dirinya tanya ke kaprodinya surat pernyataan sakit itu di bulan April 2025, ada surat yang menyatakan dia sakit di bulan April 2025.
Hasil sidang bahwa perjanjian siap dibekukan Mahepel tersebut, sebetulnya mereka sudah dihukum oleh lingkungan karena tidak ada satu pun orang yang mahasiswa yang mau daftar jadi Mahepel.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)