TOPIK
Mahasiswa FEB Unila Meninggal
-
Keluarga menilai ancaman hukuman untuk tersangka kasus kematian Pratama Wijaya Kesuma terlalu ringan
-
tersangka diksar maut dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan
-
Icen Amsterly, pengacara korban diksar maut mahasiswa Lampung mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda dalam menetapkan 8 tersangka.
-
Ia diduga mengalami kekerasan dari panitia dan seniornya dalam kegiatan diksar di Gunung Betung, Pesawaran, pada 11-14 November 2024 lalu.
-
8 tersangka kasus diksar maut FEB Unila dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan atau 2,8 tahun.
-
Icen Amsterly mengatakan, pihaknya mengapresiasi adanya penetapan 8 tersangka oleh Polda Lampung.
-
Diketahui, Polda Lampung akhirnya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus diksar Mahasiswa Ekonomi Pencinta Alam (Mahepel) FEB Unila.
-
Wirna pun menyoroti keterlibatan perempuan sebagai pelaku kekerasan dalam diksar maut Mahepel FEB Unila.
-
Unila tunggu hasil keputusan persidangan tentukan sanksi untuk para tersangka diksar maut FEB Unila.
-
Ditreskrimum Polda Lampung tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya kasus diksar maut Mahepel FEB Unila.
-
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, ada peristiwa penganiayaan yang dialami oleh korban Pratama Wijaya.
-
Ditreskrimum Polda Lampung tidak melakukan penahanan terhadap 8 tersangka diksar maut Mahepel FEB Universitas Lampung.
-
Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan 8 tersangka kasus diksar maut Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) FEB Unila.
-
Ditreskrimum Polda Lampung menjadwalkan ulang konferensi pers penetapan tersangka kasus kematian mahasiswa FEB Unila.
-
Kompol Zaldy Kurniawan mengatakan, pihaknya akan menggelar penetapan tersangka diksar maut FEB Unila.
-
Polda Lampung segera menetapkan tersangka kasus Diksar maut Mahepel Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila).
-
Kasus diksar maut Mahasiswa Pencinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila masih dalam proses penyidikan Polda Lampung.
-
Ditreskrimum Polda Lampung masih melakukan proses penyidikan kasus diksar maut Mahepel FEB Unila.
-
Buah hati dari pasangan Abqori dan Wirna Wani ini meninggal dunia seusai mengikuti kegiatan Diksar Mahepel FEB Unila.
-
Hingga kini, air mata Wirna tak pernah benar-benar kering sejak putra sulungnya pergi untuk selama-lamanya.
-
Pratama Wijaya Kusuma tewas setelah mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) FEB Unila.
-
Wirna Wani, ibu dari almarhum Pratama Wijaya Kusuma, korban Diksar Mahepel FEB Unila menegaskan anaknya tidak memiliki penyakit tumor
-
Menurut Sunyono, Unila hanya memberi izin aktivitas mahasiswa di luar kampus dengan ketentuan yang ketat.
-
Dalam kasus ini, Polda Lampung telah melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk ekshumasi terhadap jenazah Pratama Wijaya Kusuma.
-
Sunyono mengatakan, tindakan tegas berupa sanksi akademik akan segera diputuskan setelah kepolisian menetapkan tersangka.
-
Jenazah almarhum telah diekshumasi oleh tim dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
-
Dokter forensik mitra RS Bhayangkara, I Putu Suwartama Wiguna, mengatakan penyebab kematian Pratama Wijaya Kusuma adalah tumor pada otak.
-
Indra Hermawan mengungkapkan, korban dalam perkara dugaan kekerasan Diksar Mahepel FEB Unila ini tidak hanya satu orang.
-
Polda Lampung melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam Pratama Wijaya Kusuma, Senin (30/6/2025).
-
Pembongkaran makam mahasiswa korban diksar maut FEB Unila, Pratama Wijaya Kusuma, dilakukan 4 orang dengan durasi 30 menit.