Mahasiswa FEB Unila Meninggal

Unila Tunggu Putusan Sidang Tentukan Sanksi untuk Tersangka Diksar Maut

Unila tunggu hasil keputusan persidangan tentukan sanksi untuk para tersangka diksar maut FEB Unila.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TUNGGU KEPUTUSAN SIDANG - Tim hukum Unila, Sukarmin saat menyampaikan keterangannya dalam kasus Mahepel Feb Unila, Jumat (24/10/2025). Unila tunggu hasil keputusan persidangan tentukan sanksi untuk para tersangka diksar maut FEB Unila. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Universitas Lampung (Unila) tunggu hasil keputusan persidangan tentukan sanksi untuk para tersangka diksar maut FEB Unila.

Tim hukum Unila, Sukarmin mengatakan, pihaknya menunggu putusan sidang untuk menentukan saksi para tersangka tersebut. 

"Kami konsisten dengan aparatur penegak hukum lainnya terkait pelimpahan dari kejaksaan hingga pengadilan," kata Sukarmin saat menyampaikan konpers di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025). 

Pihaknya akan terus memantau dari awal hingga penetapan tersangka sampai ke pengadilan.

"Kami akan memberikan sanksi kepada para tersangka, dari awal persoalan terjadi hingga penetapan tersangka kami kawal," ujar Sukarmin.

"Kami konsisten dengan APH lainnya dalam pelimpahan kejaksaan dan pengadilan kami
Unila memang pada saat itu belum terbentuknya satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT)," terusnya.

Oleh karena itu membentuk tim investigasi internal yang diketuai oleh Prof Novita. 

"Kami konsisten dalam upaya untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan," kata Sukarmin. 

Tetapkan 8 Tersangka 

Ditreskrimum Polda Lampung menetapkan 8 tersangka kasus pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (Mahepel FEB Unila). 

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus diksar maut tersebut. 

Adapun 8 tersangka tersebut yakni 4 panitia atau mahasiswa dan 4 alumni. 

Panitia yang ditetapkan tersangka tersebut yakni inisial AA melakukan tamparan, memukul perut, pushup dan sit up. 

Tersangka AF melakukan tindakan terhadap korban dengan menyeret dan merayap.

Kemudian tersangka As melakukan tamparan dan Sy melakukan tamparan dan menyeret korban saat merayap. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved