Mahasiswa FEB Unila Meninggal

Selain 8 Tersangka, Polda Lampung Akan Tetapkan Tersangka Lain Diksar Maut FEB Unila

Ditreskrimum Polda Lampung tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya kasus diksar maut Mahepel FEB Unila.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
TERSANGKA LAIN - Aksi seribu lilin untuk korban Pratama Wijaya di budaran Unila. Ditreskrimum Polda Lampung tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya kasus diksar maut Mahepel FEB Unila, Jumat (24/10/2025). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditreskrimum Polda Lampung tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya kasus diksar maut Mahepel FEB Unila.

Dimana Polda Lampung telah menetapkan 8 orang tersangka kasus diksar maut yang menewaskan korban Pratama Wijaya Kusuma.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, pihaknya akan menetapkan tersangka lainnya dari 8 orang yang ada.

"Kemudian terkait adanya penambahan tersangka lainnya, kami tengah memanggil dua orang saksi lainnya," kata Kombes Pol Indra Hermawan, dalam konpers di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025). 

Keduanya sudah dipanggil ke Mapolda Lampung namun kedua saksi tersebut tidak hadir.

"Pasca penetapan tersangka tersebut kami melakukan pemanggilan kedua saksi untuk keduanya kalinya," ujar Kombes Pol Indra Hermawan. 

Kedua saksi tidak pernah hadir, maka polisi akan melakukan upaya dengan surat perintah membawa keduanya ke Mapolda Lampung.

"Kami akan menunggu dari dua saksi tersebut, kalau ada penambahan tersangka pasti akan kami sampaikan ke publik," kata Kombes Pol Indra Hermawan. 

Kemudian apabila ada penambahan alat bukti maka akan disampaikan.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved