Mahasiswa FEB Unila Meninggal
Selain 8 Tersangka, Polda Lampung Akan Tetapkan Tersangka Lain Diksar Maut FEB Unila
Ditreskrimum Polda Lampung tak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya kasus diksar maut Mahepel FEB Unila.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditreskrimum Polda Lampung tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya kasus diksar maut Mahepel FEB Unila.
Dimana Polda Lampung telah menetapkan 8 orang tersangka kasus diksar maut yang menewaskan korban Pratama Wijaya Kusuma.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, pihaknya akan menetapkan tersangka lainnya dari 8 orang yang ada.
"Kemudian terkait adanya penambahan tersangka lainnya, kami tengah memanggil dua orang saksi lainnya," kata Kombes Pol Indra Hermawan, dalam konpers di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025).
Keduanya sudah dipanggil ke Mapolda Lampung namun kedua saksi tersebut tidak hadir.
"Pasca penetapan tersangka tersebut kami melakukan pemanggilan kedua saksi untuk keduanya kalinya," ujar Kombes Pol Indra Hermawan.
Kedua saksi tidak pernah hadir, maka polisi akan melakukan upaya dengan surat perintah membawa keduanya ke Mapolda Lampung.
"Kami akan menunggu dari dua saksi tersebut, kalau ada penambahan tersangka pasti akan kami sampaikan ke publik," kata Kombes Pol Indra Hermawan.
Kemudian apabila ada penambahan alat bukti maka akan disampaikan.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Keluarga Nilai Ancaman Hukuman Tersangka Diksar Maut Unila Terlalu Ringan |
|
|---|
| Tersangka Kasus Diksar Maut Unila Diancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara |
|
|---|
| Respons Pengacara Korban tentang Penetapan 8 Tersangka Diksar Maut Unila |
|
|---|
| 8 Orang Jadi Tersangka Kematian Mahasiswa Unila, 1 di Antaranya Wanita |
|
|---|
| 8 Tersangka Diksar Maut FEB Unila Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.