Mahasiswa FEB Unila Meninggal

8 Tersangka Diksar Maut Mahepel FEB Unila Tidak Ditahan

Ditreskrimum Polda Lampung tidak melakukan penahanan terhadap 8 tersangka diksar maut Mahepel FEB Universitas Lampung.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
TIDAK DITAHAN - Polda Lampung melakukan konpers penetapan tersangka diksar maut FEB Unila, Jumat (24/10/2025). Ditreskrimum Polda Lampung tidak melakukan penahanan terhadap 8 tersangka diksar maut Mahepel FEB Unila.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditreskrimum Polda Lampung tidak melakukan penahanan terhadap 8 tersangka diksar maut Mahepel FEB Universitas Lampung (Unila). 

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap 8 tersangka kasus diksar maut Mahepel FEB Unila

"Melakukan penahanan kepada tersangka ada syarat subjektif maupun objektif yang harus kami penuhi," kata Kombes Pol Indra Hermawan saat konpers di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025). 

Diteruskannya, misalnya secara objektif ada ancamannya di atas 5 tahun atau diatur dalam UUD pasal pengecualian. 

Kemudian juga subjektifitas dari penyidik juga harus bisa diukur apabila diduga tersangka tidak akan melarikan diri. 

"Kemudian tidak mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Hal tersebut merupakan salah satu alasan penyidik yang nantinya akan diputuskan ditimbang dua hal ini syarat subjektif dan objektif, terkait penahanan para tersangka.

Dalam kasus ini dikenakan pasalnya 351 ayat 1 jo pasal 55 KUHPidana.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved