Mahasiswa FEB Unila Meninggal
8 Tersangka Diksar Maut Mahepel FEB Unila Tidak Ditahan
Ditreskrimum Polda Lampung tidak melakukan penahanan terhadap 8 tersangka diksar maut Mahepel FEB Universitas Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditreskrimum Polda Lampung tidak melakukan penahanan terhadap 8 tersangka diksar maut Mahepel FEB Universitas Lampung (Unila).
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap 8 tersangka kasus diksar maut Mahepel FEB Unila.
"Melakukan penahanan kepada tersangka ada syarat subjektif maupun objektif yang harus kami penuhi," kata Kombes Pol Indra Hermawan saat konpers di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025).
Diteruskannya, misalnya secara objektif ada ancamannya di atas 5 tahun atau diatur dalam UUD pasal pengecualian.
Kemudian juga subjektifitas dari penyidik juga harus bisa diukur apabila diduga tersangka tidak akan melarikan diri.
"Kemudian tidak mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti," ujarnya.
Hal tersebut merupakan salah satu alasan penyidik yang nantinya akan diputuskan ditimbang dua hal ini syarat subjektif dan objektif, terkait penahanan para tersangka.
Dalam kasus ini dikenakan pasalnya 351 ayat 1 jo pasal 55 KUHPidana.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
| Keluarga Nilai Ancaman Hukuman Tersangka Diksar Maut Unila Terlalu Ringan |
|
|---|
| Tersangka Kasus Diksar Maut Unila Diancam 2 Tahun 8 Bulan Penjara |
|
|---|
| Respons Pengacara Korban tentang Penetapan 8 Tersangka Diksar Maut Unila |
|
|---|
| 8 Orang Jadi Tersangka Kematian Mahasiswa Unila, 1 di Antaranya Wanita |
|
|---|
| 8 Tersangka Diksar Maut FEB Unila Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.