Mahasiswa FEB Unila Meninggal

Ibunda Pratama Minta Tersangka Kasus Diksar Maut Unila Dihukum Berat

Diketahui, Polda Lampung akhirnya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus diksar Mahasiswa Ekonomi Pencinta Alam (Mahepel) FEB Unila.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
KORBAN DIKSAR - Wirna Wani menunjukkan foto almarhum anak sulungnya, Pratama Wijaya Kusuma, Kamis (9/10/2025). Delapan orang dijadikan tersangka kasus kematian Pratama. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Delapan tersangka kasus kematian Pratama Wijaya Kesuma akan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Pihak keluarga Pratama menilai ancaman hukuman itu terlalu ringan.

Diketahui, Polda Lampung akhirnya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus diksar Mahasiswa Ekonomi Pencinta Alam (Mahepel) FEB Unila.

Mereka dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Ibunda Pratama Wijaya Kesuma, Wirna Wani, menilai ancaman hukuman tersebut tak setimpal dengan perbuatan yang menyebabkan putra sulungnya meninggal dunia.

"Saya enggak terima kalau seandainya mereka cuma dihukum segitu. Hukuman mereka itu tidak setimpal dengan apa yang mereka lakukan," ujar Wirna, Jumat (24/10/2025).

Ia menyebut, aksi kekerasan yang dilakukan para tersangka tergolong sadis, termasuk menyiksa putranya.

"Perbuatan mereka itu sampai menghilangkan nyawa orang. Bahkan menyuruh Pratama jalan kaki puluhan kilometer sambil bawa tas puluhan kilo. Sampai di lokasi semua barang bawaannya dirampas," kata dia.

Diketahui, delapan tersangka kasus ini yakni empat mahasiswa dan empat alumni dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan  2 tahun 8 bulan penjara.

Wirna berharap agar kasus ini menjadi pelajaran, dan para pelaku dapat dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya.

Menurutnya, hal itu agar memberi efek jera kepada pelaku dan menghindari kejadian serupa agar tidak terulang.

"Kalau hukumannya cuma segitu, saya merasa tidak adil. Kalau begitu ada kemungkinan korban Pratama-Pratama selanjutnya masih bisa terjadi kalau hukumannya cuma segitu," ujar Wirna.

Lebih lanjut, Wirna mengaku akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya untuk menyikapi ancaman hukuman terhadap pelaku.

"Iya, nanti kami konsultasi dulu (dengan penasihat hukum)," kata dia.

"Intinya saya berharap mereka dihukum seadil-adilnya. Kepolisian dan penegak hukum pasti lebih paham soal hukum dan saya harap mereka bisa dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya. Saya sebagai orang tua cuma enggak pengen ada kejadian seperti itu terulang supaya tidak ada Pratama-Pratama selanjutnya," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved