Sementara Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pihaknya menerima laporan dari ibu korban.
"Terkait WNA tersebut sementara itu di detensi oleh pihak imigrasi, sambil menunggu proses yang polisi lakukan," kata Kombes Pol Alfret.
Ia mengatakan, pihaknya terkendala karena visum hingga pemeriksaan patologi klinis dan sebagainya.
"Kami sudah minta visum ke rumah sakit dan Selasa baru selesai hasilnya, termasuk uji patologi klinisnya dan setelah itu didalami keterangan oleh beberapa pihak termasuk barang bukti yang ditemukan di TKP," imbuhnya.
(tribunlampung.co.id/bayu saputra)