Berita Terkini Nasional

Nasib Pilu Suryani, Sudah Disiram Air Keras, Masih Harus Lunasi Utang Rp 362 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISIRAM AIR KERAS: Nasib pilu dialami seorang ibu rumah tangga alias IRT bernama Suryani, asal Banyuasin, Sumatera Selatan, seusai menjadi korban penyiraman air keras. Adapun penyiraman air keras dilakukan sang suami. Tak cuma itu, Suryani kini dihadapkan harus melunasi utang sebesar Rp 362 juta. Utang tersebut yakni merupakan biaya perawatannya di Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesin Palembang setelah disiram air keras oleh sang suami.

"Padahal saat kejadian ibu Suryani ini masih istri sah, bagaimana mungkin istri merampas motor suami. Dan motor itu juga sekarang sudah dikembalikan," katanya.

Pihaknya sangat berharap Polda Sumatera Selatan dapat menangkap pelaku penyiraman air keras, yang tak lain adalah suami korban.

"Pertama kami ingin Polda Sumsel menangkap pelaku, kedua penghapusan utang, ketiga kami ingin Polda Sumsel menghentikan laporan perkara yang dilaporkan suaminya," tandasnya.

Suryani turut memohon kepada Presiden agar dapat membantu masalah yang dihadapi termasuk membebaskan utang yang ada di rumah sakit.

"Pak presiden tolong saya, saya cacat pak. Saya kehilangan pernikahan, keluarga saya. Kepada kepolisian tolong tangkap pelakunya pak saat ini masih keliaran," katanya.

Kasusnya Viral

Sebelumnya, tragis dialami Suryani (30) seorang ibu rumah tangga asal Menten, Kecamatan Rambutan, Banyuasin yang disiram air keras oleh suaminya hingga mengalami luka bakar hingga 83 persen dan membuatnya cacat seumur hidup.

Atas kejadian tersebut, korban sempat membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel pada 22 November 2024.

Namun sayangnya, hingga kini pelakunya belum tertangkap dan berkeliaran bebas.

Dalam laporan yang dibuat korban, kronologi peristiwa penyiraman itu terjadi ketika korban berangkat mengantar anaknya pergi sekolah.

Lalu terlapor menghadang korban dan menyiramkan air keras ke arah wajah hingga mengenai tubuhnya.

Kini untuk mendapatkan keadilan dan berharap pelaku segera ditangkap.

Kuasa hukum Suryani, Sapriadi Syamsuddin mengatakan, saat ini kondisi Suryani tak bisa banyak beraktivitas seperti biasa karena luka-luka yang dialami belum sembuh total.

"Masih bersama keluarganya di Banyuasin. Tidak ada aktivitas apa-apa hanya istirahat di rumah," ujar Sapriadi kepada Tribunsumsel.com, Selasa (3/6/2025).

Lanjut Sapriadi, selain luka siraman air keras yang membuatnya cacat, korban juga masih memiliki hutang biaya perawatan selama di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin (RSMH) yang mencapai Rp 362 juta.

Halaman
123

Berita Terkini