TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Nasib pilu dialami seorang ibu rumah tangga alias IRT bernama Suryani, asal Banyuasin, Sumatera Selatan, seusai menjadi korban penyiraman air keras.
Adapun penyiraman air keras dilakukan sang suami. Tak cuma itu, Suryani kini dihadapkan harus melunasi utang sebesar Rp 362 juta.
Utang tersebut yakni merupakan biaya perawatannya di Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesin Palembang setelah disiram air keras oleh sang suami.
Kini, penasihat hukum Suryani, ibu rumah tangga asal Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yang disiram air keras oleh suami melayangkan permohonan penghapusan utang di rumah sakit.
Permohonan tersebut dikirimkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kementerian Kesehatan, Gubernur Sumsel, Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, dan pihak RSUP Muhammad Hoesin.
Suryani (30) masih memiliki utang sebanyak Rp 362 juta yang harus dibayarkan selama perawatannya di Rumah Sakit Umum Muhammad Hoesin Palembang, pasca menjadi korban penyiraman air keras hingga membuat tubuhnya mengalami cacat.
Pernyataan tersebut disampaikan penasihat hukum korban, Sapriadi Syamsudin dari Yayasan LBH Ganta Keadilan Sriwijaya lewat keterangan video yang diterima Sripoku.com dan Tribunsumsel.com.
"Hari ini kami sampaikan surat permohonan penghapusan utang, kami kirimkan ke pak Presiden, Gubernur Sumsel, Kemenkes dan Dinas kesehatan Provinsi Sumsel," ujar Sapriadi, Kamis (5/6/2025).
Menurut Sapriadi kliennya termasuk kategori fakir miskin karena pasca kejadian ini Suryani tak bisa melakukan aktivitas dengan normal. Sedangkan dia harus membayar utang ratusan juta ke rumah sakit.
Sebagaimana Pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
"Pasal 34 ayat 1 juga menjelaskan negara menjamin hak kesehatan bagi semua warga negara, termasuk masyarakat miskin. Jaminan kesehatan diakui sebagai hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara," katanya.
Karena selama perawatannya di Rumah Sakit tidak ditanggung BPJS, kini Suryani mesti berjuang melunaskan utang yang tersisa dengan cara diangsur Rp 300 ribu per bulan.
Semula dari total Rp 475 juta kini dia masih harus membayar sisa Rp 362 juta.
"Dengan kondisinya yang cacat permanen, dia masih dibebankan sisa pembayaran di angka Rp 362 juta. Melalui pesan ini kami harap pak Presiden melihat kondisi warga negara bapak," sambungnya.
Selain menghadapi persoalan utang dan cacat yang dialami, Suryani masih harus berjuang melawan laporan yang dilayangkan suaminya ke Polres Banyuasin atas tuduhan perampasan motor.