Maka sanksi pidananya akan menggunakan sistem absorpsi, yakni memilih ancaman hukuman terberat dari perbuatan yang dilakukan.
Majelis hakim yang menangani perkara ini dapat memutus perkara dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum.
Dengan harapan dihukum secara adil dan tidak melenceng dari substansi hukum yang berlaku.
Serta dalam putusan nanti benar-benar mencerminkan keadilan hukum, tidak melenceng dari substansi hukum yang berlaku.
Hal ini penting agar masyarakat percaya pada proses hukum, terutama ketika perkara menyangkut institusi negara.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)