TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Palembang - Terungkap asal senjata api laras panjang yang dipakai Kopda Bazarsah tembak mati 3 anggota polisi di arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Ternyata, senjata api laras panjang yang dipakai tersebut bukanlah milik Kopda Bazarsah.
Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus penembakan 3 anggota polisi di arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Sidang berlangsung di Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Rabu (11/6/2025).
Adapun agenda sidang perdana tersebut yakni pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Oditur Militer Letkol CKM D Butar Butar di hadapan ketua majelis hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.
Diketahui, kasus penembakan terhadap 3 anggota polisi tersebut terjadi saat penggerebekan judi sabung ayam di Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore. Adapun pelaku penembakan adalah 2 oknum anggota TNI, yakni Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis.
Sementara 3 anggota polisi yang gugur ditembak adalah Inspektur Satu (Iptu) Lusiyanto, Brigadir Kepala (Bripka) Petrus Apriyanto, dan Brigadir Dua (Bripda) Ghalib Surya Ganta.
Dalam sidang, Oditur Militer mendakwa Kopda Bazarsah dengan pasal pembunuhan setelah menembak mati tiga anggota polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan.
Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP.
Selain itu, ia juga dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal serta pasal 303 KUHP mengenai perjudian.
Diketahui, peristiwa tragis terjadi saat polisi menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore.
Tiga anggota kepolisian tewas dalam insiden penembakan tersebut. Ketiga korban adalah AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta.
Selama pembacaan dakwaan, Kopda Bazarsah terlihat mengantuk. Beberapa kali matanya terlihat terpejam.
Ketika ketua majelis hakim menanyakan, “Terdakwa, kamu mengantuk?”, ia menjawab, “Siap.” Hakim kemudian meminta terdakwa untuk mengambil sikap sempurna dan memperingatkan agar tetap berdiri dan mendengarkan dakwaan dengan saksama.
Dalam dakwaan tersebut, dijelaskan bahwa senjata api laras panjang yang digunakan oleh Kopda Bazarsah merupakan milik rekannya sesama anggota TNI yang meninggal pada tahun 2019.
Senjata jenis SS1 tersebut “dikanibalkan” dengan senjata FNC tanpa adanya nomor registrasi.
Pada tahun 2018, Kopda Bazarsah meminjam senjata itu untuk berburu rusa di Lampung, namun tidak mengembalikannya setelah pemiliknya meninggal.
Sejak saat itu, Kopda Bazarsah menyimpan senjata tersebut dan menggunakannya untuk membuka bisnis judi sabung ayam.
“Terdakwa membuka bisnis sabung ayam dan dadu kuncang bersama saksi Peltu Yun Hari Lubis sejak Juli 2023 sampai Mei 2024. Selama itu, terdakwa selalu berpindah tempat di kawasan Way Kanan, Lampung,” ungkap Butar Butar.
Kopda Bazarsah, yang terlibat dalam penembakan tiga polisi di Way Kanan, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana menegaskan bahwa Kopda Bazarsah dijerat dengan pasal pidana terkait pembunuhan.
“Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025) lalu.
Tiga polisi yang tewas dalam insiden tersebut adalah Kapolsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta.
Sidang Terpisah
Sidang perdana dua oknum TNI yang terlibat dalam kasus penembakan tiga orang anggota polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025).
Terdakwa dalam kasus ini adalah Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis.
Dari pantauan, dua terdakwa turun dari mobil Oditurat Militer I-05 Palembang sekitar pukul 09.00 WIB.
Keduanya tampak mengenakan baju kuning dengan dikawal ketat oleh anggota TNI.
Sebelumnya berkas perkara kedua tersangka diserahkan Oditurat Militer I-05 Palembang kepada Pengadilan Militer I-04 Palembang pada 23 Mei 2025.
Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Fredy Ferdian mengatakan, sidang perdana perkara dua oknum TNI, Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis, digelar pada 11 Juni 2025.
"Setelah itu semuanya menjadi kewenangan majelis hakim, setelah itu hakim menetapkan hari sidang. Insya Allah tanggal 11 Juni 2025 hari Rabu (sidang perdana)," ujar Fredy.
Namun, kedua terdakwa menjalani sidang secara terpisah.
Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Kopda Bazarsah. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Mayor CHK (K) DR Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.
Sementara majelis hakim dalam perkara Peltu Yun Hery Lubis yaitu Mayor CHK Endah Wulandari (ketua), Mayor CHK Putra Nova Putra Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto.
Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang Mayor CHK Putra Nova Aryanto, mengatakan, sidang perkara ini dilakukan terpisah.
"Seperti yang kami sampaikan pada rilis sebelumnya, ada dua berkas perkara. Kopda Bazarsah dengan nomor registrasi 50-K/PM.I04/AD/V dan perkara Peltu Yun Hari Lubis nomor 51-K/PM.I04/AD/V. Sidangnya satu-satu. Dua berkas berbeda sesuai dengan majelis hakim pun berbeda," ujar Putra.
Sidang perdana dimulai dengan cara kedinasan militer. Setelah majelis hakim masuk, terdakwa Kopda Bazarsah dihadirkan dengan pakaian seragam militer.
Saat sidang akan dimulai, Kepala Pengadilan Militer Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto yang memimpin sidang bertanya kepada terdakwa Kopda Bazarsah apakah didampingi kuasa hukum.
Karena ancaman hukumannya pidana penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau mati.
"Saudara ada kuasa hukum yang mendampingi? Saudara wajib didampingi penasihat hukum, sebab pada kasus ini ancaman hukumannya lebih dari 15 tahun penjara dan atau mati," ujar Kolonel Fredy.
Kemudian terdakwa menjawab kalau ia sudah ada penasihat hukum yang mendampingi. "Ada, Yang Mulia," ujar Kopda Bazarsah.
Sidang dilanjutkan dan empat orang oditur mulai membacakan dakwaan terhadap Kopda Bazarsah. Salah satu oditur yang membacakan dakwaan adalah Kepala Oditurart Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) M Muchlis.
Keluarga Hadir
Keluarga polisi yang menjadi korban penembakan Kopda Bazarsah hadir dalam sidang perdana, Rabu (11/6/2025). Sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang digelar terbuka.
Keluarga korban AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta bersama penasihat hukum datang di pertengahan sidang saat pembacaan dakwaan.
Tampak keluarga menyimak dakwaan yang dibacakan oditur sambil mengabadikan momen persidangan. Saat oditur membacakan dakwaan mengenai luka tembak yang dialami masing-masing korban, keluarga bereaksi dengan menggelengkan kepala seolah tak terima dengan perilaku brutal yang dilakukan terdakwa.
Berdasarkan pemeriksaan dokter forensik, luka yang dialami korban sangat fatal. Peluru dari senapan laras panjang tersebut bersarang di kepala, terutama mata, dada, dan tulang otak.
Baca juga: Sidang Perdana Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Didakwa Pembunuhan Berencana
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / TRIBUNSUMSEL.COM )