3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Sidang Perdana Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Didakwa Pembunuhan Berencana

Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP.

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
SIDANG PERDANA - Kopda Bazarsah, terdakwa kasus pembunuhan tiga anggota polisi di Way Kanan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). 

Tribunlampung.co.id, Palembang - Oditur Militer mendakwa Kopda Bazarsah dengan pasal pembunuhan setelah menembak mati tiga anggota polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan

Sidang berlangsung di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, di mana dakwaan dibacakan oleh Oditur Militer Letkol CKM D Butar Butar di hadapan ketua majelis hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (11/6/2025). 

Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP. 

Selain itu, ia juga dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal serta pasal 303 KUHP mengenai perjudian. 

Diketahui, peristiwa tragis terjadi saat polisi menggerebek arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025) sore. 

Tiga anggota kepolisian tewas dalam insiden penembakan tersebut. Ketiga korban adalah AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta.

Selama pembacaan dakwaan, Kopda Bazarsah terlihat mengantuk. Beberapa kali matanya terlihat terpejam. 

Ketika ketua majelis hakim menanyakan, “Terdakwa, kamu mengantuk?”, ia menjawab, “Siap.” Hakim kemudian meminta terdakwa untuk mengambil sikap sempurna dan memperingatkan agar tetap berdiri dan mendengarkan dakwaan dengan saksama. 

Dalam dakwaan tersebut, dijelaskan bahwa senjata api laras panjang yang digunakan oleh Kopda Bazarsah merupakan milik rekannya sesama anggota TNI yang meninggal pada tahun 2019. 

Senjata jenis SS1 tersebut “dikanibalkan” dengan senjata FNC tanpa adanya nomor registrasi. 

Pada tahun 2018, Kopda Bazarsah meminjam senjata itu untuk berburu rusa di Lampung, namun tidak mengembalikannya setelah pemiliknya meninggal. 

Sejak saat itu, Kopda Bazarsah menyimpan senjata tersebut dan menggunakannya untuk membuka bisnis judi sabung ayam. 

“Terdakwa membuka bisnis sabung ayam dan dadu kuncang bersama saksi Peltu Yun Hari Lubis sejak Juli 2023 sampai Mei 2024. Selama itu, terdakwa selalu berpindah tempat di kawasan Way Kanan, Lampung,” ungkap Butar Butar. 

Kopda Bazarsah, yang terlibat dalam penembakan tiga polisi di Way Kanan, terancam hukuman penjara seumur hidup. 

Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana menegaskan bahwa Kopda Bazarsah dijerat dengan pasal pidana terkait pembunuhan

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved