3 Polisi Gugur di Way Kanan Lampung

Sidang Perdana Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Didakwa Pembunuhan Berencana

Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP.

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
SIDANG PERDANA - Kopda Bazarsah, terdakwa kasus pembunuhan tiga anggota polisi di Way Kanan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). 

“Diancam Pasal 340 juncto 338 KUHP, penjara paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Eka dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025) lalu. 

Tiga polisi yang tewas dalam insiden tersebut adalah Kapolsek Negara Batin AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (anumerta) Ghalib Surya Ganta. 

Sidang Terpisah

Sidang perdana dua oknum TNI yang terlibat dalam kasus penembakan tiga orang anggota polisi di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). 

Terdakwa dalam kasus ini adalah Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis.

Dari pantauan, dua terdakwa turun dari mobil Oditurat Militer I-05 Palembang sekitar pukul 09.00 WIB. 

Keduanya tampak mengenakan baju kuning dengan dikawal ketat oleh anggota TNI.

Sebelumnya berkas perkara kedua tersangka diserahkan Oditurat Militer I-05 Palembang kepada Pengadilan Militer I-04 Palembang pada 23 Mei 2025. 

Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Fredy Ferdian mengatakan, sidang perdana perkara dua oknum TNI, Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis, digelar pada 11 Juni 2025.

"Setelah itu semuanya menjadi kewenangan majelis hakim, setelah itu hakim menetapkan hari sidang. Insya Allah tanggal 11 Juni 2025 hari Rabu (sidang perdana)," ujar Fredy.

Namun, kedua terdakwa menjalani sidang secara terpisah. 

Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Kopda Bazarsah. Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Mayor CHK (K) DR Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

Sementara majelis hakim dalam perkara Peltu Yun Hery Lubis yaitu Mayor CHK Endah Wulandari (ketua), Mayor CHK Putra Nova Putra Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto.

Humas Pengadilan Militer I-04 Palembang Mayor CHK Putra Nova Aryanto, mengatakan, sidang perkara ini dilakukan terpisah. 

"Seperti yang kami sampaikan pada rilis sebelumnya, ada dua berkas perkara. Kopda Bazarsah dengan nomor registrasi 50-K/PM.I04/AD/V dan perkara Peltu Yun Hari Lubis nomor 51-K/PM.I04/AD/V. Sidangnya satu-satu. Dua berkas berbeda sesuai dengan majelis hakim pun berbeda," ujar Putra.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved